Kejari Dumai Tetapkan IS Sebagai Tersangka Korupsi Baznas

Kejari Dumai Tetapkan IS Sebagai Tersangka Korupsi Baznas
Foto: Tersangka IS dilakukan penahanan di Rutan Dumai pada Jumat (04/08).

DUMAI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto melalui Jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan IS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Kajari Menjelaskan, tersangka IS dilakukan penahanan di Rutan Dumai pada Jumat (04/08). Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi.

"Modusnya antara lain dengan melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta empat ratus lima ribu lima ratus rupiah)," ungkap Agustinus.

Kajari juga menyebutkan, jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

"IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk di rentalkan atau disewa.

"Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan," Kata Kajari.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Penyidikan efektif berlansung sejak akhir tahun 2022 lalu.

Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP.

"Yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," tandas Agustinus.***

Berita Lainnya

Index