Pelaku 'Bajing Loncat' Ditangkap Polisi dan Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku 'Bajing Loncat' Ditangkap Polisi dan Terancam 7 Tahun Penjara
Foto: Pelaku aksi Bajing Loncat yang viral di Medsos

DUMAI - Beberapa Waktu lalu masyarakat Dumai dihebohkan dengan beredarnya sebuah video memperlihatkan aksi 'bajing loncat' yang mengambil beras subsidi atau Badan Urusan Logistik (Bulog) menggunakan sepeda motor dari mobil truck pengangkut beras. Peristiwa itu pun viral di media sosial (Medsos).

Aksi pencurian tersebut direkam oleh salah seorang masyarakat yang melintas dan videonya tersebar disejumlah Facebook dan group WhatsApp. Video yang berdurasi 23 detik itu diduga terjadi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Senin (7/8).

Pada Sabtu (12/08), Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai berhasil meringkus 2 orang pelaku tersebut. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara.

Mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan, AKP Bayu  mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil meringkus satu dari dua pelaku.

"Kita sudah berhasil menangkap ‎satu pelaku yang berinisial MA (25) pada Sabtu (12/8) lalu bertempat di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Bayu, Kamis (16/8).

AKP Bayu juga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit I Pidum Ipda Muaz Primadyantara di back up personil Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap tersangka berinisial MA (25).

MA diringkus dirumah kerabatnya, lanjut AKP Bayu, di Desa Bantar Dusun Pecah Buyung Kecamatan Rangsang Barat, Kabaupaten Kepulawan Meranti.

MA (25) merupakan pelaku yang mengendarai sepeda motor saat rekannya sedang melancarkan aksi mengambil beras subsidi Bulog dari atas mobil truck.

Sementara itu, rekannya yang menarik dan mengambil paksa 1 karung beras subsidi Bulog dari atas mobil pengangkut berinsial MF (23) telah datang ke ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dumai dan menyerahkan diri dalam kondisi sehat jasmani dan rohani pada Selasa (15/8) malam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA (25) dan MF (23) akan dijerat Pasal 363 mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Dumai.***

Berita Lainnya

Index