Selain Pengedar Sabu MI Alias IR Juga Pemakai, Terancam 20 Tahun Penjara

Selain Pengedar Sabu MI Alias IR Juga Pemakai, Terancam 20 Tahun Penjara
Foto: MI Alias IR (30) Warga Kelurahan Bumi Dumai

DUMAI - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Senin (21/08/23).

Pelaku narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse (Sat Res Narkoba) Polres Dumai tersebut adalah MI Alias IR (30) warga Jalan Pemuda Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

MI Alias IR (30) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 38,25 gram, 1 buah Timbangan Digital merk constan, 2 helai plastik warna putih, 1  helai Plastik warna hitam, 1 helai tisu warna putuh, 1  buah Gunting Potong, 1  buah termos air warna putih, 1 unit Handphone Android merk samsung warna hitam dan 1 unit Handphone Android merk Oppo warna merah. 
    
Pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Agustus 2023 Sat Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bumi Ayu ada seorang pria bernama MI als IR (30) sebagai pengedar narkoba dengan berjualan narkoba jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 06.45 Wib tim opsnal sat narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap MI als IR (30) dirumah kontrakannya di Jalan Pemuda Kelurahan Bumi Ayu Dumai.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakannya. Saat di geledah ditemukan 1 paket narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam dompet warna coklat yang terletak di rak barang dan 2  paket narkotika jenis Shabu ditemukan didalam sebuah termos air warna putih di rak piring didalam dapur rumah.

Selanjutnya MI Alias IR (30) beserta seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Selasa (22/08/2023), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu.

Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka MI Alias IR (30) terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Jenis Sabu.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.***

Berita Lainnya

Index