Edarkan Narkoba, Empat Pelaku Terancam Pasal 114 Jo 112 KUHP

Edarkan Narkoba, Empat Pelaku Terancam Pasal 114 Jo 112 KUHP
Foto: Press Release Polres Dumai

DUMAI - Sat Res Narkoba Polres Dumai menangkap empat pengedar narkotika. Dari para tersangka, diamankan total 82,97 gram narkotika jenis sabu.

Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudha, S.H., M.H., menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di empat waktu ataupun lokasi berbeda di Kota Dumai.

"Tersangka yakni HR (34), MI (30) dan ER (44) dan KR alias AK (49) seluruhnya merupakan warga Kota Dumai," kata Kabag Ops Polres Dumai didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Dumai dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Dumai dalam Press Conference, Jumat (1/9/2023).

Disampaikan Kabag Ops, dari ER dan KR alias AK, mengaku miliki sebanyak 6,48 gram narkotika jenis sabu dan berhasil disita Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Sementara pada 14 Agustus 2023 lalu, seorang laki-laki berinisial HF (34) berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 38,24 gram shabu," ungkap Kabag Ops Polres Dumai.

Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 lalu, lanjut Kabag Ops Polres Dumai, seorang laki-laki berinisial MI (30) berhasil dibekuk bersama barang bukti 38,25 gram narkotika bukan tanaman shabu.

"Seluruh tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," tandas Kabag Ops Polres Dumai.***

Berita Lainnya

Index