PEKANBARU - 5,8 juta petani sawit di Indonesia belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Keuangan mencari solusi melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH).
Demikian disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainuddin saat sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) secara virtual, Jumat (6/10/2023).
- Baca Juga DBH Kebun Sawit, untuk Apa?
Ia menjelaskan, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani sawit pihaknya terus melakukan sosialisasi. Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas terbitnya peraturan Menteri Keuangan nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.
"Saat ini posisi pekerja perusahaan sawit yang dilindungi 4,5 juta dan petani sawit 2,6 juta. Tahun ini fokus kami adalah petani sawit. Targetnya masih ada 5,8 juta petani sawit belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Disampaikan dia, perlindungan tersebut akan mudah dilakukan apabila ada koordinasi dan komitmen bersama untuk mendata setiap petani sawit. Oleh karna itu, diperlukan pembentukan peraturan kepala daerah supaya dapat mempermudah keberlangsungannya jaminan sosial.
“Jadi kalau duit dan data sudah ada, komitmen dari kita semua juga penting untuk membentuknya. Nanti harus ada peraturan kepala daerah. Petani sawit ini harus dilindungi, karena tingkat risiko mereka tinggi,” jelasnya.
Sementara Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy yang ikut menghadiri secara virtual mengaku, sosialisasi tersebut penting diikuti oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk membantu petani sawit agar mendapatkan asuransi perlindungan ketenagakerjaan.
“Jadi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu diatur, bahwa daerah-daerah ikut mengatur, salah satunya bagaimana para pekerja bidang perkebunan sawit ini diberikan dukungan mendapatkan asuransi mendapatkan remi pembayaran untuk perlindungan sosial tenaga kerja,” ungkap Masrul di Pekanbaru, Jumat (06/10/2023).
Dikatakan dia, Pemprov Riau akan melakukan pembahasan lanjutan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membentuk peraturan daerah. Sehingga, dapat memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk petani sawit.
“Itu sedang disusun nanti ada semacam aturan Perkada yang membuat formula terhadap tenaga kerja di bidang perkebunan sawit. Nanti juga akan ada Peraturan Kepala daerah, yaitu kita minta OPD pengampunya salah satu opd pengampunya dinas tenaga kerja yang mengetahui jumlah pekerja. Kita akan lakukan rapat lanjutan bersama Dinas Perkebunan juga serta pihak terkait,” terangnya.
Masrul berharap, adanya peraturan tersebut jaminan sosial petani sawit dapat terlindungi. Sehingga petani di "Bumi Lancang Kuning" dapat terbantu kesejahteraannya.
“Harapannya dengan adanya peraturan ini nanti kita dapat menghimpun dan mendata petani kita yang akan mendapatkan perlindungan sosial. Kemudian tentunya, pasti ini juga untuk membantu kesejahteraan petani di Provinsi Riau,” pungkasnya.(mcr)