DBH Kebun Sawit, untuk Apa?

DBH Kebun Sawit, untuk Apa?
Oleh: Kepala Seksi Bank KPPN Dumai, Sulastri Br Pardosi:

DUMAI - Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang penting dan strategis di daerah Riau karena peranannya yang cukup besar dalam mendorong perekonomian daerah.

Menurut Buku Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2021 – 2023 yang diterbitkan Kementerian Pertanian, luas kebun kelapa sawit di Provinsi Riau pada tahun 2023 seluas 3.494.583 hektar dengan produksi diperkirakan sebesar 9.059.611 Ton. Sebagai provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, Provinsi Riau telah berkontribusi dalam mendorong penerimaan negara melalui ekspor kelapa sawit, yaitu penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit.

Sebagai upaya  pemerataan pendapatan, pemerintah pusat menyalurkan transfer ke daerah, yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.

Salah satu Dana Transfer ke Daerah yang baru disalurkan mulai tahun 2023 adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, DBH Perkebunan Sawit merupakan DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. DBH Perkebunan Sawit dibagi dengan formula 20% untuk provinsi, 60% untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 20% untuk  kabupaten/kota berbatasan.

Pada tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan Rp 3,4 Triliun untuk DBH Perkebunan Sawit. Provinsi Riau dan Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau total mendapatkan alokasi sebesar Rp 392,03 Miliar.

Alokasi terbesar adalah Provinsi Riau Rp 83,13 Miliar, Kabupaten Indragiri Hilir Rp 43,97 Miliar, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 39,29 Miliar.

DBH Perkebunan Sawit tersebut disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Khusus KPPN Dumai menyalurkan DBH Perkebunan Sawit dengan alokasi untuk Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 39,29 Miliar, Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp 33,68 Miliar, dan Kota Dumai sebesar Rp 16,78 Miliar.

Lalu, DBH Perkebunan Sawit digunakan untuk apa saja.? 
 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, DBH Perkebunan Kelapa Sawit digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta kegiatan lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan. Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan antara lain untuk penanganan jalan berupa rekonstruksi/ peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, serta pemeliharaan rutin. Kegiatan lainnya adalah untuk penanganan jembatan antara lain untuk rehabilitasi/ pemeliharaan berkala jembatan, penggantian jembatan, serta pembangunan jembatan.

Khusus untuk kegiatan penanganan jalan yang menggunakan DBH Perkebunan Sawit adalah jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit, serta yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal satu tahun sebelum pengusulan.

Disamping digunakan untuk infrastruktur, DBH Perkebunan Sawit dapat digunakan untuk kegiatan pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dengan adanya DBH Perkebunan Sawit, diharapkan Pemerintah Daerah dapat semakin memberikan perhatian pada komoditas kelapa sawit sehingga kontribusi komoditas kelapa sawit untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Provinsi Riau semakin besar.

KPPN Dumai sebagai Bendahara Umum Negara di daerah selalu siap menjadi partner Pemerintah Daerah dalam penyaluran DBH Perkebunan Sawit serta Dana Transfer ke Daerah lainnya. (Penulis: Kepala Seksi Bank KPPN Dumai, Sulastri Br Pardosi/Es)

#TBS Sawit

Index

Berita Lainnya

Index