Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
dok Istimewa

DUMAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS alias S, seorang buruh harian lepas, Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, mengungkapkan bahwa tersangka MS ditangkap saat berada di pinggir Jalan Tenaga, Gg. Pasar, Kelurahan Dumai Kota.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat pada pertengahan September 2024 bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut," ujar AKP M. Sodikin.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di dalam dashboard sepeda motor yang dikendarai tersangka.

"Setelah penangkapan di lokasi pertama, tim kami melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka di Jalan Jawa II, Kelurahan Bumi Ayu. Di rumah tersebut, kami menemukan sejumlah besar narkotika yang disimpan di dalam kulkas," lanjut AKP M. Sodikin.

Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka mencakup sembilan paket sabu dengan berat bersih 895,30 gram, serta 22 bungkus pil ekstasi berwarna hijau dan 18 bungkus pil ekstasi berwarna kuning, dengan total estimasi 1.009 butir pil.

Tersangka MS diduga berperan sebagai pengedar yang menjual, membeli, dan menyalurkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan cukup besar," tegas AKP M. Sodikin.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 80 juta, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.

"Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika ini, termasuk kemungkinan adanya pemasok besar di balik kasus ini," ungkap AKP M. Sodikin.

Saat ini, tersangka MS dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.***

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index