DUMAI - Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Kota Dumai (GMPP-KD) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar beberapa waktu lalu terkait penataan kabel fiber optik jaringan WiFi/Internet yang dinilai semrawut dan membahayakan masyarakat.
Dalam RDP yang dilaksanakan pada 22 Desember 2025 tersebut, disepakati bahwa persoalan kabel fiber optik yang bergelantungan di sejumlah ruas jalan Kota Dumai harus segera dituntaskan melalui langkah penertiban. Kesepakatan itu bahkan telah dituangkan secara resmi dalam notulen rapat.
Namun hingga kini, GMPP-KD menilai belum terlihat adanya aksi nyata di lapangan. Oleh karena itu, GMPP-KD sebagai inisiator RDP mendesak DPRD Kota Dumai agar segera merealisasikan hasil kesepakatan tersebut.
Hal itu disampaikan salah seorang Koordinator GMPP-KD, Syafruddin, saat ditemui awak media di salah satu kedai kopi di Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (12/1/2026) pagi.
“Pada RDP tanggal 22 Desember lalu sudah jelas disepakati dan dituangkan dalam notulen bahwa akan segera dibentuk satuan tugas untuk melakukan penertiban kabel-kabel fiber optik yang keberadaannya sangat meresahkan masyarakat,” ujar Syafruddin.
Pria yang akrab disapa Pai itu menegaskan, penertiban kabel fiber optik merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, selain merusak estetika dan keindahan wajah kota, kabel-kabel yang menjuntai sembarangan juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi para pengguna jalan.
“Kita berharap DPRD segera merealisasikan apa yang telah disepakati. Kabel-kabel yang bergelantungan tak tentu arah ini bukan hanya mengganggu pemandangan, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di bawahnya,” tegasnya.
Senada dengan itu, Koordinator GMPP-KD lainnya, Ridwan Syafry, turut memberikan penegasan. Ia menilai penertiban kabel WiFi/Internet harus segera dilakukan, namun ada persoalan penting lain yang tidak kalah krusial dan harus menjadi perhatian publik.
“Saya menambahkan sedikit, selain penataan dan penertiban, ada hal yang seharusnya menjadi skala prioritas, yakni legalitas keberadaan kabel-kabel fiber optik tersebut. Apakah seluruhnya sudah mengantongi izin resmi atau belum,” ujar pria yang akrab disapa Ocu itu.
Menurutnya, jika ditemukan adanya kabel jaringan yang tidak memiliki izin resmi, maka pemerintah daerah bersama DPRD harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ternyata tidak berizin, tentu harus ada langkah tegas. Ini penting agar ada kepastian hukum dan tidak ada pembiaran,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.H., DPRD menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh penertiban kabel fiber optik jaringan WiFi/Internet.
Dalam rapat tersebut, Johannes menyampaikan DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penertiban kabel optik, sekaligus mengkaji ulang kesepakatan dan perjanjian yang telah ada, khususnya terkait keberadaan tiang-tiang tumpu yang dibangun di bahu jalan maupun di atas fasilitas umum milik pemerintah daerah.
“Kita sangat mendukung penertiban kabel-kabel WiFi yang semrawut ini karena memang sangat mengganggu. Nanti akan kita buat rekomendasi untuk penertiban, sekaligus mengkaji ulang perjanjian terkait tiang-tiang tumpu yang berdiri di atas fasilitas umum dan lahan milik Pemerintah Daerah,” ujar Johannes saat memimpin RDP.
Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa sebagian besar anggota DPRD Kota Dumai sepakat menilai keberadaan kabel fiber optik yang tidak tertata rapi sangat mengganggu dan perlu segera ditertibkan.
Atas dasar itu, GMPP-KD berharap DPRD dan pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada wacana dan rekomendasi, melainkan segera mengambil langkah konkret di lapangan agar permasalahan kabel fiber optik di Kota Dumai dapat segera dituntaskan.***
