Konsultan MK Bungkam, Dugaan Kongkalikong Proyek Stadion Dumai Jadi Sorotan

Konsultan MK Bungkam, Dugaan Kongkalikong Proyek Stadion Dumai Jadi Sorotan
Ilustrasi

DUMAI – Sembilan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Stadion Porprov Kota Dumai tahap II belum mendapatkan jawaban dari CV Citratama Arsitek selaku konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi (MK). Belum adanya penjelasan tersebut membuat sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT Aulia Multi Sarana menjadi sorotan.

Konfirmasi yang dilakukan wartawan Wahanariau.com itu menyangkut sejumlah persoalan mendasar, mulai dari masa kontrak, kemungkinan perubahan desain, kesesuaian mutu material, progres fisik dan keuangan, hingga status serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).

Dalam konteks fungsi pengawasan tersebut, Direktur CV Citratama Arsitek berinisial IK dan Pengawas Lapangan berinisial AS alias UD menjadi pihak yang perlu memberikan penjelasan sesuai jabatan dan tanggung jawab masing-masing saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.

Selain itu, konsultan juga dimintai keterangan mengenai kemungkinan kontrak kritis, pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM), adendum kontrak, serta potensi denda keterlambatan.

Seluruh pertanyaan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan dalam proyek pembangunan tribun, gapura, area parkir, dan pagar Stadion Porprov Kota Dumai tahap II.

Masa Kontrak hingga Perubahan Desain Dipertanyakan
Salah satu hal yang dimintai penjelasan ialah masa pelaksanaan kontrak. CV Citratama Arsitek ditanyakan kapan kontrak mulai berjalan, kapan seharusnya pekerjaan diselesaikan, serta apakah terdapat penambahan waktu pelaksanaan melalui adendum.

Apabila perpanjangan waktu memang diberikan, konsultan juga diminta menjelaskan jumlah hari tambahan beserta alasan dan dasar pemberiannya.

Persoalan berikutnya menyangkut kemungkinan perbedaan antara desain awal dan kondisi aktual pekerjaan di lapangan.

Direktur IK dan Pengawas Lapangan AS alias UD, sesuai ruang lingkup tugas masing-masing, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan perubahan desain serta evaluasi teknis apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan perencanaan awal.

Wartawan juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan mitigasi risiko konstruksi, termasuk apakah review design telah dilakukan apabila terdapat perubahan desain atau kondisi lapangan yang memengaruhi pekerjaan.

Penjelasan tersebut penting untuk mengetahui apakah setiap perubahan pekerjaan telah melalui evaluasi teknis dan prosedur administrasi yang semestinya.

Mutu Material dan Progres Fisik Belum Terjelaskan
Aspek lain yang menjadi perhatian ialah kesesuaian material dan mutu hasil pekerjaan.

CV Citratama Arsitek diminta menjelaskan apakah material yang digunakan serta hasil pekerjaan di lapangan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan gambar desain, spesifikasi teknis, dan standar kualitas yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Peran pengawasan di lapangan juga menjadi bagian yang perlu diterangkan. Karena itu, penjelasan mengenai pemeriksaan material, pencatatan hasil pekerjaan, dan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Tidak hanya itu, konsultan juga dimintai keterangan mengenai progres fisik dan realisasi keuangan proyek.

Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menilai perkembangan pekerjaan. Namun, tanpa data resmi dari pihak terkait, kondisi dan capaian proyek belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pertanyaan yang diajukan.

Pertanyaan berikutnya menyangkut status PHO. Konsultan diminta menjelaskan apakah serah terima pertama pekerjaan telah dilakukan, kapan proses tersebut berlangsung, serta apakah serah terima dilakukan secara keseluruhan atau parsial.

Wartawan juga menanyakan apakah pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 100 persen dan bagaimana keterkaitannya dengan status pekerjaan serta dokumen administrasi yang menjadi dasar pembayaran.

Kontrak Kritis, SCM, dan Adendum Ikut Disorot
Pengendalian kontrak juga menjadi bagian dari sembilan pertanyaan yang diajukan kepada konsultan.

CV Citratama Arsitek diminta menjelaskan apakah selama pelaksanaan proyek pernah terjadi kondisi kontrak kritis. Jika pernah, wartawan meminta keterangan mengenai jumlah surat teguran yang diterbitkan serta berapa kali Show Cause Meeting (SCM) dilaksanakan terhadap kontraktor.

SCM merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan dalam pengendalian kontrak ketika pelaksanaan pekerjaan menghadapi kondisi tertentu yang memerlukan langkah penanganan sesuai ketentuan kontrak.

Konsultan juga ditanyakan mengenai jumlah adendum yang diterbitkan, alasan perubahan kontrak, serta keberadaan justifikasi teknis yang mendasarinya.

Informasi tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah perubahan terhadap pelaksanaan pekerjaan memiliki dasar teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan denda keterlambatan turut dimintai penjelasan. Konsultan ditanyakan mengenai ada atau tidaknya denda, besaran yang ditetapkan jika memang dikenakan, serta dasar perhitungannya.

Termasuk di dalamnya, apakah perhitungan denda berkaitan dengan serah terima parsial atau serah terima keseluruhan pekerjaan.

Pada bagian akhir konfirmasi, CV Citratama Arsitek juga diminta menjelaskan apakah pernah menerima surat teguran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kinerja kontraktor selama pekerjaan berlangsung.

Direktur IK dan Pengawas Lapangan AS alias UD Bungkam
Hingga berita ini disusun, CV Citratama Arsitek belum memberikan jawaban atas sembilan pertanyaan yang diajukan wartawan Wahanariau.com.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah persoalan mengenai pelaksanaan proyek masih belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang memiliki fungsi pengawasan.

Namun, karena proyek ini menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan mengenai pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, perubahan kontrak, dan proses serah terima merupakan hal yang patut mendapat perhatian publik.

Terlebih, konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi memiliki peran dalam pengawasan teknis sesuai ruang lingkup penugasan dan kontrak yang berlaku.

Dugaan Kongkalikong Jadi Sorotan
Bungkamnya mengenai pengawasan dan pengendalian kontrak turut membuka ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya kongkalikong antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek.

Perlunya pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, laporan pengawasan, catatan mutu pekerjaan, dokumen adendum, laporan progres, berita acara serah terima, serta dokumen pembayaran yang relevan.

Klarifikasi dari Direktur IK, Pengawas Lapangan AS alias UD, pihak konsultan, kontraktor, PPK, dan pemerintah terkait juga diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang.

Jawaban dari pihak-pihak tersebut penting untuk mengonfirmasi fakta sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang.

Kepala Dispertaru Arahkan Konfirmasi ke PPK
Sebelumnya, untuk memperoleh penjelasan, redaksi sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal.

Konfirmasi menyangkut progres pekerjaan, status kontrak, pelaksanaan proyek dan target penyelesaian. Muhammad Mufarizal kemudian mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan teknis kepada PPK.

“Waalaikumsalam bang,, berkaitan hal tsb diatas silahkan berkoordinasi secara teknis dgn PPK ya bang untuk keberimbangan pemberitaan abg.”

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 23 September 2026. Redaksi kemudian melanjutkan konfirmasi kepada PPK sekaligus Kepala Bidang Cipta Karya Dispertaru Kota Dumai, Tabrani, serta PPTK Daeng Iskandar.

Pertanyaan yang diajukan meliputi progres fisik, realisasi keuangan, masa pelaksanaan, perubahan kontrak, kemungkinan perpanjangan waktu, target penyelesaian, pengawasan, spesifikasi teknis dan dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait.

Dengan nilai kontrak Rp54,7 miliar, publik berhak mengetahui apakah pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang menjadi dasar pekerjaan.

Ada setidaknya tiga kelompok aturan yang perlu diuji: Pertama, aturan pengadaan pemerintah, termasuk Perpres yang berlaku pada saat kontrak dan pelaksanaan kegiatan dilakukan serta pedoman LKPP tentang pelaksanaan pengadaan melalui penyedia. Kedua, aturan penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya PP Nomor 16 Tahun 2021. Ketiga, aturan keselamatan konstruksi, termasuk Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

Jika seluruh proses telah sesuai, pemerintah dan kontraktor tentu memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen yang membuktikannya.

Wahanariau.com Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Pembangunan Stadion Porprov Kota Dumai tahap II bukan hanya menyangkut kepentingan kontraktor, konsultan, dan pemerintah daerah. Sebagai proyek yang menggunakan anggaran publik, pelaksanaannya juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Publik berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, pelaksanaan pengawasan, dasar perubahan pekerjaan, serta proses serah terima dan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, sembilan pertanyaan kepada konsultan pengawas/MK tersebut belum mendapatkan jawaban. (Isk)

#Stadion Dumai

Index

Berita Lainnya

Index