Mantan Wawako Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau

Mantan Wawako Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau
Erizal Muluk, Mantan Wakil Walikota Pekanbaru

PEKANBARU - Diduga telah melakukan keterangan palsu dalam dalam akta autentik terkait kasus kepemilikan lahan, Erizal Muluk yang merupakan mantan Wakil Walikota Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau.

Ia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Riau, Rabu kemarin, sesuai nomor laporan LP/353/x/2014/SPKT/Riau, oleh pelapor, yakni bernama Dian Citra Dewi (35).

Informasi yang dihimpun di Polda Riau, Jumat (3/10) siang, perkara ini terkait proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada 17 Januari 2014 lalu. Dimana antara Dian dan Erizal Muluk, dipanggil ke persidangan atas kasus kepemilikan lahan.

Erizal dinilai pelapor telah memalsukan keterangan dalam akta autentik, dimana saat persidangan di PN Pekanbaru, terlapor (Erizal) memenangkan perkara. Sehingga pihak Diana, diminta pengadilan untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Namun saat itu, pihak Dian merasa bahwa Erizal bersama rekan-rekannya, telah memalsukan sejumlah keterangan.

Diana yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) ini merasa, akibat keterangan palsu tersebut, ia mengalami kerugian, dan selanjutnya, melaporkan kasus ini ke Polda Riau. "Kita mengantongi data dan bukti terkait laporan ini, dan kita akan memperlihatkannya nanti," ungkap Diana singkat, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (3/10/2014) siang membenarkan terkait laporan tersebut. Saat ini, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan sesuai dengan keterangan pihak Pelapor (Diana) kepada anggota.

"Sesuai laporannya, pelapor memperkarakan pihak terlapor (Erizal) dalam dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, sesuai pasal 266 Jo pasal 264 KUHPidana," tukas Guntur kutip halloriau.(wrc)

Berita Lainnya

Index