Badan Karantina Musnahkan Bawang Ilegal

Badan Karantina Musnahkan Bawang Ilegal
Pembakaran Bawang Merah Ilegal Jenis Bombay

DUMAI - Badan Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru wilayah kerja Kota Dumai, Rabu (15/10/2014) memusnahkan sekitar 2556 Bag atau 23.004 Kg bawang merah jenis Bombay di gudang Karantina, jalan Dock Yard, gang Sukaramai, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Adapun pemusnahan 2556 Bags atau 23.004 Kg bawang merah jenis Bombay tanpa dokumen dari Malaysia itu, dimusnahkan dengan cara di bakar, dan turut hadir Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Pekan Baru, perwakilan Polres Dumai, Kapolsek Medang Kampai, Perwakilan Polsek Pol Air, Perwakilan Bea dan Cukai, Perwakilan KSOP Kota Dumai.

Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Pekanbaru, Dr. Hewan Dwi Agus Sudarianto menuturkan, pemusnahan pemusnahan 2556 Bags atau 23.004 Kg bawang merah jenis Bombay tanpa dokumen itu yang ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Dumai pada tanggal 29 September 2014, sebanyak 2.152 Bags atau 19.368 Kg,.

Selanjutnya dari pihak Kapolsek Medang Kampai pada 1 Oktober 2014 sebanyak 404 Bags atau 3.636 Kg dengan menggunakan mobil truck Cold Diesel, dengan demikian semua bawang tersebut dilimpihkan ke pihak Karantina.

Dwi melanjutkan, pemusnahan itu dilakukan bertujuan guna mencegah dan mewaspadai adanya barang-barang yang tidak sehat serta tidak ada uji layak di konsumsi oleh masyarakat, apalagi bawang itu tidak memiliki dokumen resmi.

Dwi menambahkan, 2.556 Bags bawang merah tersebut tidak sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1992 PP No. 14 Tahun 2002 tentang Peraturan Mentri Pertanian, tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan buah segar dan sayuran buah buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, apalagi Kota Dumai bukan pintu masuk bawang merah.

"Kedepannya langkah kita tetap berkordinasi kepada pihak-pihak yang berwajib, untuk lebih mengawasi bawang tanpa dokumen," ujar Kepala Badan Karantina Kelas I Pekanbaru.(wrc)

Berita Lainnya

Index