Gaya-gayaan Bawa Senpi, Pelajar SMP Ditangkap Polisi

Gaya-gayaan Bawa Senpi, Pelajar SMP Ditangkap Polisi

Bandung - HAN (15) harus berurusan dengan polisi. Musababnya, lantaran pelajar di salah satu SMP itu kedapatan menenteng senjata api (senpi) di dalam tasnya. HAN kini sudah diamankan kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Terungkapnya kepemilikan senpi ilegal ini berawal ketika kepolisian mencurigai gerak-gerik HAN saat tengah membawa sepeda motor. Seketika didekati, HAN justru ngacir. Petugas Patroli tambah curiga. Akhirnya dikejar dan berhasil diamankan.

"Anggota yang sedang patroli mencurigai gerak-gerik HAN yang menggunakan sepeda motor. Dipanggil malah kabur, akhirnya anggota kami mengejarnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (18/5/2016).

Pada saat ditangkap, anggota menggeledah tas yang dibawa tersangka. Ternyata anggota mendapati senpi jenis revolver mini dan tiga butir peluru/amunisi kaliber 22mm. HAN ditangkap di Jalan Ahmad Yani Bandung.

"Berdasarkan keterangan tersangka, senpi ilegal itu hanya digunakan untuk gaya dan baru 10 hari berada di tangan tersangka," ujarnya. HAN juga mengaku ingin gagah-gagahan di depan pacarnya.

Dari pemeriksaan kepolisian, HAN diketahui mencuri senpi merek NAA dari temannya FH (20). Adapun FH mendapatkan senpi berukuran kecil tersebut dari AA (19), sebagai jaminan utang.

"AA sendiri mengambil tanpa izin dari rumah pamannya yang sudah meninggal dunia," ujar Winarto.

Disinggung apakah ketiganya merupakan kelompok berandalan bermotor, Winarto mengakui penyelidikannya belum sampai mengarah ke sana. "Yang pasti ketiganya saling kenal," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini harus merasakan berada di balik jeruji besi. Ketiganya dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12/1951. Adapun ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mdk)

Berita Lainnya

Index