JAKARTA (WR) - Polri, BNN, dan TNI kompak melaporkan koordinator KontraS Haris Azhar terkait 'nyanyiannya' soal pengakuan gembong narkoba, Freddy Budiman. Testimoni Haris melalui media sosial itu dinilai tidak memuat unsur pidana.
Dalam pernyataan yang dipublishnya, Haris menyebut mendapat pengakuan langsung dari Freddy. Dalam pengakuannya, Freddy mengatakan bekerja sama bahkan menyetor uang ke pejabat di BNN dan Polri. Freddy juga menyatakan mendapat bekingan dari jenderal TNI bintang dua serta mendapat pengawalan saat membawa narkoba dengan mobil dinas TNI.
Meski membawa nama 3 institusi tersebut, Haris tidak menuliskan nama-nama pejabat yang diduga terlibat dalam sepak terjang Freddy. Namun ia dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
"Dari pernyataan Haris Azhar yang ditulis berdasarkan pengakuan Freddy tidak ada peristiwa pidananya," ungkap Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bondan, Rabu (3/8/2016) malam, seperti yang dilansir detik.com
Soal konten yang disebarkan melalui media sosial, Ganjar mengatakan memang pihak yang dirugikan bisa menggunakan UU ITE. Namun untuk pencemaran nama baik, kata Ganjar, mereka harus kembali pada KUHP.