Walah...! PT CNCEC Tak Bayarkan Upah Lembur 200 Pekerja

Walah...! PT CNCEC Tak Bayarkan Upah Lembur 200 Pekerja
Ilustrasi ©Istimewa

DUMAI (WR) - Ternyata masih ada saja perusahaan yang berani melanggar ketentuan yang berlaku di Dumai. Buktinya masih ada perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai tak membayar upah lembur yang merupakan hak normative pekerja.

Hal ini terungkap ketika perwakilan pekerja di PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) yang merupakan subkon PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai pada Rabu (31/8/2016).

Kedatangan mereka yakni melaporkan managemen PT CNCEC tak membayar upah lembur bagi sekitar dua ratusan lebih pekerja di perusahaan tersebut.

“Kami sekitar dua ratusan orang bekerja lebih dari 40 jam per minggu, bahkan satu orang mencapai 230 jam per bulan. Hari libur nasional maupun hari besar keagamaan kami tetap bekerja, tapi upah lembur tak pernah dibayar,” kata Togutua Silitonga didampingi Jumaner kepada wartawan usai membuat laeporan tertulis kepada Disnakertrans Kota Dumai, Rabu (31/8/2016) dilansir Faktariau

Menurut Togutua, kontrak kerja yang ditandatangani kedua belah pihak (PT CNCEC dan pekerja) ditulis dengan bahasa China dan Indonesia. Pada hal, sesuai ketentuan, kontrak kerja wajib ditulis dalam bahasa inggris dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH membenarkan bahwa perwakilan PT CNCEC Lubuk Gaung telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.

Add Friend

#Buruh

Index

Berita Lainnya

Index