Diduga Makar, Ini Alasan Mabes Polri Bebaskan 8 Aktivis

Diduga Makar, Ini Alasan Mabes Polri Bebaskan 8 Aktivis
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Mabes Polri mengungkapkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap 8 orang aktivis yang diduga akan melakukan tindakan makar.

"Penilaian subjektif penyidik, dinilai kooperatif dan lebih pada alasan kemanusian," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, dilansir Rimanews, Sabtu (3/12/2016).

Pelepasan terhadap 8 orang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Penyidik juga tak mempermasalahkan dengan tidak dilakukannya penahanan. Penyidik menyatakan seorang tersangka tak harus dilakukan penahanan.

"Yang penting penyidik tidak merasa dipersulit," ungkap Boy.

Barang bukti seperti tulisan tangan dan hasil monitoring percakapan dari para tersangka untuk melakukan upaya makar juga saat ini telah dipegang oleh penyidik.

Dari bukti itu, para tersangka telah memenuhi unsur makar seperti pemanfaatan massa saat aksi damai 2 desember untuk menduduki kantor DPR RI.

"Berencana pemaksaan sidang istimewa yang kemudian menuntut pergantian pemerintahan. Ini masuk tataran inkonstitusional," jelas Boy.

Kemarin polisi menyatakan telah menangkap 10 orang yang diduga melakukan makar dan langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dari 10 orang, terdapat nama anak Proklamator Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri.

Belakangan polisi meralat jumlah tersangka yang kemarin dibawa ke Mako Brimob. Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menyatakan polisi menangkap 11 orang.

Berita Lainnya

Index