Soal Donasi Masyarakat, Alfamart Diminta Transparan

Soal Donasi Masyarakat, Alfamart Diminta Transparan

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) atas PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) akhirnya dikabulkan oleh Majelis Komisioner pada Senin (19/12/2016).

Ketua Majelis Komisioner Dyah Aryani dalam amar putusan Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNNIndonesia.com, KIP RI mewajibkan gerai toko Alfamart untuk memberikan informasi terbuka mengenai sumbangan yang diterima dari masyarakat.

Sengketa informasi publik ini pertama kali diajukan oleh Mustolih yang menjadi pemohon perseorangan. Hingga akhir 2015 lalu, warga Tangerang Selatan ini mengajukan permohonan informasi hingga keberatan kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk namun tak kunjung menerima jawaban memuaskan.

Pada Maret 2016 lalu, Mustolih akhirnya memutuskan untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Meskipun berstatus sebagai perkumpulan berbadan hukum usaha berbentuk perseroan, Majelis Komisioner Yhannu Setyawan dalam membacakan putusan menyatakan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan kegiatan di luar kegiatan usaha yakni mengumpulkan subangan dari masyarakat.

Berita Lainnya

Index