Kedapatan Edar Sabu, Tiga Pemuda di Kampar Dibekuk Polisi

Kedapatan Edar Sabu, Tiga Pemuda di Kampar Dibekuk Polisi
Tiga pemuda Desa Kuntu yang kedapatan mengedarkan sabu.(riauterkini)

KAMPARKIRI (WAHANARIAU) - Jajaran Polres Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri Senin (9/1/17) lalu sekiranya pukul 22.00 wib. 

Ketiga tersangka itu diantaranya MT alias NN (23) tahun, MZ alias AM (32) tahun dan ES alias IP (42) tahun mereka adalah warga Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. 

Dari tangan ketiga pelaku ditemukan sejumlah barang bukti antara lain dua paket besar narkotika jenis shabu-shabu seberat 7,72 gram, empat unit HP yang digunakan para pelaku, sebuah kaca pirex, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp300 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di wilayah Lipat Kain Utara. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar dipimpin Ipda Darman Siswanto melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. 

Tim akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku MT dan MZ sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Lipat Kain Utara, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket besar shabu-shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok. 

Saat diinterogasi didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat dari ES rekannya yang berada di Desa Kuntu. 

Petugas langsung mengejar keberadaan ES dan akhirnya berhasil meringkusnya saat berada di sebuah warung di Desa Kuntu. 

KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan hal ini, dan para tersangka tengah menjalani proses hukum selanjutnya. 

Dijelaskannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. 

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata dalam kesempatan terpisah menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud kepedulian Jajaran Polres Kampar untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk pengaruh narkoba. 

"Dengan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba ini kita telah menyelamatkan puluhan bahkan mungkin ratusan orang dari mengkonsumsi barang haram ini,"tukasnya singkat.(riauterkini)

 

Berita Lainnya

Index