Empat Mesin Judi Gelper Disita Polisi dari Sebuah Warung

Empat Mesin Judi Gelper Disita Polisi dari Sebuah Warung

PEKANBARU - Sebanyak 4 mesin judi jenis Dindong (Gelper) berhasil disita Polres Inhu dari sebuah warung di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Kamis (9/2/2017) pukul 16.00 Wib.

Pelaku yang berhasil diamankan, Toni (31), Hendrian (47), Hendrianto (41) dan seorang wanita Reni (25) yang keempatnya merupakan warga Kabupaten Inhu. Bersama barang bukti 2510 koin, uang tunai Rp 261 ribu dari tangan pelaku.

"Saat dilakukan penggrebekan, kita menemukan 3 orang pria dan satu wanita yang tengah asik bermain judi," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, dilansir Halloriau, Jumat (10/2/2017).

Terungkap permainan judi dindong ini berdasarkan informasi yang beredar, sering diadakannya gelanggang permainan (Gelper) di sebuah kedai di wilayah Kecamatan Pasir Penyu. Polisi yang menemukan lokasi tersebut langsung menggrebeknya dan menemukan tiga pria dan satu wanita yang main judi.

"Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil menyita alat-alat bukti, berupa 4 mesin dindong, bukti 2510 koin, uang tunai Rp 261 ribu," kata Guntur.

Sementara hasil penyitaan barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke Polres Inhu guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Dalam giat kali ini, kita masih mencari tahu siapa pemilik mesin judi ini," singkat Guntur. (Halloriau)

Berita Lainnya

Index