Terdakwa Penista Agama Sampaikan Permohonan Maaf

Terdakwa Penista Agama Sampaikan Permohonan Maaf

PEKANBARU (Wahanariau) - Perbuatan Soni Suasono Pangabean, seorang mahasiswa di Universitas Islam Riau (UIR) yang menjadi terdakwa atas penistaan agama Islam melalui akun instagramnya. Dinyatakan majelis hakim murni melakukan perbuatan pelanggaran pada Informasi Teknologi (IT).

Sebelum disamaikan tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (24/8/17) itu. Ketua Mahelis Hakim Abdul Aziz perintahkan Soni meminta maaf kepada para Umat Islam dan warga masyarakat yang hadir dalam sidang.

Soni yang disuruh berdiri dan menghadap kepada para pengunjung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sonipun menyampaikan permohanan maafnya dengan menyatakan sangat menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan berbuat lagi.

Usai menyampaikan permintaan maafnya kepada Umat Islam serta pengunjung dalam persidangan. Majelis hakimpun menunda sementara (Skor) persidangan, dan sidang dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB nanti dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman terdakwa.

Seperti diketahui, Soni mahasiswa di Universitas Islam Riau (UIR), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, atas dakwaan penistaan terhadap agama. Dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU no 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan Soni tersebut terjadi Senin 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 WIB di kampus Universitas Islam Riau.

Dimana saat itu, Soni menulis dalam akunnya atas nama Sonnydriveking. Sonny Suasono Pangabean melakukan perbuatan tercela, mennghina atau menyindir cara beribadah umat Islam dan menghina Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam serta menghina Umat Islam ketika mengucapkan takbir.‎ 

Atas tulisannya di media sosial itu, umat Muslim (Islam) tersinggung dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut. Alhasil diapun kemudian diamankan di rumahnya di kawasan Siak Hulu, Kampar dan dibawa ke Mapolda Riau. (Riauterkini)

Berita Lainnya

Index