Fantastis, Hanya 6 Bulan Geluti Bisnis Pil PCC, Omzetnya Tembus Rp 11 Miliar

Fantastis, Hanya 6 Bulan Geluti Bisnis Pil PCC, Omzetnya Tembus Rp 11 Miliar
Barang bukti yang di dapat saat menggerebek bos pil PCC. (Derry Ridwansyah/JawaPos.com)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras terlarang jenis paracetamol, caffein, dan Carisofrodol (PCC). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, pabrik pembuatan pil PCC yang sudah berjalan kurang lebih selama enam bulan menghasilkan omzet yang sangat fantastis, yakni Rp 11 miliar.

"Omzet selama enam bulan yang didapat dari catatan LKW adalah sebanyak Rp 11 Miliar," kata Brigjen Pol Eko Daniyanto di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, dilansir Jawapos.com, Jumat (22/9/2017).

Eko menjelaskan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dari beredarnya obat keras terlarang pil PCC, diantaranya Muhammad Aqil Syras alias M.SAS, Willi Yendera alias WY, Leni Kusniwati alias LKW dan Budi Purnomo alias BP.

Menurut Eko, LKW yang pernah berprofesi sebagai apoteker merupakan istri dari pemilik pabrik pil PCC, LKW yang membantu meracik pembuatan obat keras yang telah banyak memakan korban jiwa tersebut. "LKW ini mantan apoteker, yang membantu meracik pembuatan pil PCC," ujar Eko.

Berita Lainnya

Index