Tim WFOR 1.6 Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Tringgiling ke Malaysia

Tim WFOR 1.6 Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan Tringgiling ke Malaysia

DUMAI - Tim WFOR 1.6 Lanal Dumai dibantu dengan Tim WFOR Armabar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan secara ilegal satwa liar dan dilindungi jenis Tringgiling sebanyak 100 ekor di perairan Bukit Batu Bengkalis, Riau, Selasa (24/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB.

Dengan menggunakan modus sebagai nelayan jaring, sebanyak 100 ekor Binatang Trenggiling dengan berat keseluruhan diperkirakan 500 KG rencananya akan dibawa ke negera Malaysia.

Dua orang awak kapal berinisial Aw (25) dan Be (22) yang beralamat di Selat Liung, Kabupaten Bengkalis diamakan dari atas kapal, sementara pemilik barang masih dalam penyelidikan.

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman trenggiling diwilayah Kabupaten Bengkalis menuju Malaysia dengan menggunakan perahu.

"Atas informasi warga itu kita melaksanakan operasi tertutup dengan membagi dua tim, yaitu tim darat dan tim laut. Dimana tim darat bertugas melaksanakan observasi dan pengembangan informasi sekitar perairan Bengkalis kecil serta perairan Pakning. Sementara tim laut bergerak dengan menggunakan Patkamla Bengkalis dan Patkamal combat boat mengapung diperairan Siak Kecil dan perairan pakning," ujar Danlanal.

Setelah melakukan penyelidikan tim yang berada di darat, katanya lagi, mengidentifikasi sebuah kapal yang digunakan untuk mengangkut Trenggiling, dan kapal tersebut sedang melintas di depan pasar baru Pakning.

Informasi yang diperoleh kemudian disampaikan kepada Tim Laut, selanjutnya Tim Laut melaksanakan pengejaran. Dan benar saja, perahu bermuatan binatang Trenggiling tertangkap di depan perairan Bukit Batu untuk akhirnya diamankan petugas dilapangan.

Saat ini kapal pengangkut sudah di amankan di pos Lanal Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku nantinya akan dijerat dengan undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam pasal 40 ayat 2, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Sementara untuk keberadaan hewan dilindungi akan di serahkan ke BKSDA untuk dilepaskan dan dikonservasi di alam liar," pungkasnya. (Riauaktual)

#Lanal Dumai

Index

Berita Lainnya

Index