Persilakan Masyarakat Uji Materi ke MK

Alasan Jokowi Tidak Tanda Tangani UU MD3

Alasan Jokowi Tidak Tanda Tangani UU MD3
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, di Alun-alun Barat Kota Serang, Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/3/2018). (Foto: Humas/Rahmat).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan dirinya tidak menandatangani Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Meskipun hari Rabu (14/3/2018) merupakan batas waktu penandatanganan revisi UU MD3.

Demikian disampaikan Jokowi usai menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat, di Alun-alun Barat Kota Serang, Serang, Provinsi Banten, Rabu (14/3/2018) sore.

“Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu tetap akan berlaku kalaupun tidak ada tanda tangan saya,” kata Presiden Jokowi.

BACA : Kebutuhan Riset Butuh Dukungan Nyata

Presiden menjelaskan alasan dirinya tidak menandatangani UU MD3 itu karena adanya keresahan di masyarakat. Untuk itu, Presiden mempersilakan masyarakat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan masalah ini.

Mengenai kemungkinan Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3 itu, Presiden menunggu hasil uji materi dulu.

“Ini kan yang mengajukan uji materi banyak ke MK, di uji materi saya kira ada mekanismenya itu,” ujar Presiden.

BACA : Keinginan Bambang Soesatyo Perbaiki Hubungan DPR-KPK

Berita Lainnya

Index