Kementrian BUMN Benahi Pertamina Sebagai Induk Holding Migas

Kementrian BUMN Benahi Pertamina Sebagai Induk Holding Migas

JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengemukakan, sejatinya sejak Januari 2018 lalu, Pertamina dan PGN juga sudah kompak memulai integrasi operasional.

Dimulai dari pemetaan pengoperasian pipa-pipa gas. Kemudian, beriringan dengan itu, Kementerian BUMN terus melakukan pembenahan dan persiapan terhadap Pertamina yang akan bertindak sebagai induk holdingnantinya.

“Perombakan nomenklatur Direksi Pertamina itu juga sebagai satu rangkaian dari keseluruhan proses ini. Bu Menteri BUMN menginginkan ada Direktur yang fokus pada pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghadapi persaingan yang akan semakin meningkat,” ujar Harry di Jakarta, Selasa (20/3/2018) lalu.

BACA : Nilai Saham PGN Yang Dialihkan Ke Pertamina Menunggu KMK

Holding BUMN Migas, lanjut Harry, akan menyusul holding BUMN pertambangan yang telah terbentuk pada akhir 2017 silam, serta akan diikuti juga oleh pembentukan empat holding BUMN lainnya.

Ia menegaskan, pembentukan holding memiliki banyak keuntungan. Selain terjadi sinergi, juga memperkuat BUMN untuk menghadapi persaingan.

“Begitu holding tambang terbentuk, untuk pertama kalinya dalam Republik ini, confidence level kita naik tinggi sekali. Maksudnya apa? kita berani sampaikan pada Freeport bahwa kita siap beli, dan memang kita siap kok,” tegas Harry.

BACA : Dialihkan, Kini Pertamina Jadi Pemegang Saham PT PGN

Pembentukan holding BUMN Migas itu sendiri, menurut Harry, sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang dilontarkan pada akhir Oktober 2015 lalu dalam pertemuan dengan para Direktur Utama BUMN di Istana Negara.

Saat itu, Presiden menyampaikan keinginan agar BUMN-BUMN bisa menjadi perusahaan yang besar, lincah dan kuat. Untuk mencapai hal itu, Ia pun mendorong BUMN agar diperkuat, baik melalui holdingisasi ataupun joint venture. (Setkab)

BACA : Pertagas Berlindung Dibalik PGN

Berita Lainnya

Index