Pembatalan Penetapan Calon Kepala Daerah Cukup dengan Peraturan KPU

Pembatalan Penetapan Calon Kepala Daerah Cukup dengan Peraturan KPU
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perppu tentang penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana. Sebab, pemerintah memandang belum mau menerbitkan Perppu karena dipandang dalam situasi darurat.

"Kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah UU, saya kira cukup dengan PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dilansir Merdeka, Senin (26/3/2018).

Oleh karena itu, Tjahjo menjelaskan, pembatalan penetapan dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dan tidak perlu menerbitkan Perppu. "Jadi saya kira cukup dengan PKPU," ungkap Tjahjo.

BACA : Sejumlah Model Kampanye Hitam Diprediksi Terjadi di Pilkada 2018

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sedianya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar adanya pergantian jika calon kepala daerah tersandung masalah hukum.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai belum adanya hal mendesak sehingga perlu adanya Perppu. Alasannya, hal tersebut hanya merugikan pemilih.

"Saya enggak setuju, karena kalau (calon kepala daerah) boleh diganti di masa yang akan datang itu tidak jadi serius dalam pengusungan," ujar Arief dalam diskusi diJakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).

BACA : Demokrasi Harus Sejahterakan Rakyat

Sejatinya, menurut Arief, sistem pemilihan di Indonesia terlampau baik ketimbang di negara lain. Hal ini ditandai dengan banyaknya aturan serta undang-undang yang mengatur hal-hal kecil, semisal bahan material kotak suara, bentuk kertas suara.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika calon kepala daerah tersandung masalah hukum justru menjadi momentum bagi para partai politik dan pemilih. Terlebih lagi, imbuh Arief, masih panjang tahapan Pilkada yang akan dijalani sehingga pemilih perlu awas di tahapan selanjutnya.

"Tetap saja begini. Ingat ini kan masih tahap pencalonan, masih ada tahap pemilihan, penghitungan suara, pemilih harus jeli di sini," ujarnya. (mdk/mdk)

BACA : TGB Siap Jadi Cawapres di Pilpres 2019

Berita Lainnya

Index