PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Supriyadi alias Adi, terdakwa kasus pembunuhan yang menghabisi nyawa pacarnya secara sadis di ibu kota Provinsi Riau tersebut, Rabu (16/8/2017) lalu.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto dalam putusannya di Pekanbaru, Kamis (29/3/2018).
Bambang menilai Adi secara sah dan meyakinkan terbukti membunuh Ema Desrita (21), pacarnya yang dalam kondisi hamil. Terdakwa juga membakar jasad korban guna menghilangkan jejak kejahatannya tersebut.
BACA : Heboh...! Penemuan Mayat Perempuan Hangus Terbakar di Rumbai
Pria berusia 27 tahun itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KIHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Hakim menyebut, perbuatan Supriyadi telah mengakibatkan keresahan dan menghilangkan nyawa orang lain merupakan sebagai hal memberatkan dalam putusan tersebut.
Menanggapi putusan itu, Supriyadi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," kata Supriyadi.
BACA : Mayat Perempuan Hangus Terbakar di Rumbai Ternyata Hamil 6 Bulan, Ini Pelakunya...!
Hukuman terhadap Supriyadi lebih ringan dari tuntutan JPU, Budi dan Eric, yang sebelumnya menuntut hukuman mati. "Kami juga pikir-pikir," kata JPU.
Penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, menyebutkan hukuman yang dijatuhkan manjelis hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kliennya. "Hukuman itu sesuai bagi terdakwa tapi kita tetap pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," kata Azman.
Senada dengan Azman, keluarga korban juga terlihat menerima putusan tersebut. Ayah korban, Basri dengan wajah berkaca-kaca saat mengikuti sidang itu mengatakan menerima putusan hakim.
BACA : Penemuan Mayat Perempuan Hamil 6 Bulan Hangus Terbakar di Rumbai, Ternyata Ini Motif Pelaku