Kepala Desa Jadi Dalang Penjarahan di Palu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepala Desa Jadi Dalang Penjarahan di Palu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Warga ambil barang Supermarket di Palu. ©BAY ISMOYO / AFP

JAKARTA - Polisi menangkap 101 orang yang diduga melakukan penjarahan di Palu pasca bencana gempa dan tsunami. Ternyata, aksi penjarahan oleh kelompok tersebut didalangi oleh seorang oknum kepala desa bernama HR.

HR diduga sengaja mengerahkan ratusan pelaku untuk melakukan penjarahan di Kota Palu. HR ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 oknum lainnya yakni AI, HT, ADI, DM, DI dan N pada (3/10/2018) lalu.

"Kami berhasil mengamankan 101 orang tersangka penjarahan dan yang ini adalah kelompok Tolitoli yang sengaja masuk ke Palu membawa kendaraan untuk menjarah dan dipimpin oleh seorang oknum kepala desa," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (8/10/2018).

Dedi mengatakan sebagian pelaku merupakan residivis. Bahkan, ada salah seorang pelaku yang berstatus sebagai narapidana Lapas Palu yang kabur saat gempa dan tsunami terjadi.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor DN 1537 SN, 10 Dos Tehel, uang tunai, golok, kursi sofa, brankas serta satu unit pikap.

Atas aksinya, ketujuh tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 2e KUHP Jo Pasal 53, 55, dan 56.

(mdk/mdk)

#Gempa Bumi

Index

Berita Lainnya

Index