Disnakertrans Dirikan Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Dirikan Posko Pengaduan THR

TEMBILAHAN - Sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kenetagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Berdirinya perusahaan itu ada azas kepatuhan terhadap pemerintah, salah satunya membayarkan THR. Jadi, kalau ada karyawan perusahaan yang tidak terbagi THR ngadulah," kata Kepala Disnakertrans Inhil, Masdar, Jumat (17/6/2016).

Dia menuturkan pembayaran THR merupakan suatu kewajiban bagi pihak perusahaan dan besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan itu sendiri.

Dalam peraturan baru, karyawan yang bekerja sebulan lamanya kata Masdar, sudah memiliki hak untuk menerima THR.

#Disnakertrans Dumai

Index

Berita Lainnya

Index