Mantap...! Antisipasi Obral Remisi Bagi Para Koruptor, KPK Siapkan Tuntutan Hukuman Mati

Mantap...! Antisipasi Obral Remisi Bagi Para Koruptor, KPK Siapkan Tuntutan Hukuman Mati
Ilustrasi @Internet

JAKARTA (WR) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan remisi bagi koruptor. Oleh karena itu lembaga antikorupsi tersebut akan menyiapkan tuntutan pidana hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai, pemberian remisi bagi koruptor yang terus menerus diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Apalagi pemberian itu bertepatan dengan perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Adapun jumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 428 orang.

Dua di antaranya, terpidana tujuh tahun penjara kasus suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet, SEA Games, Palembang (remisi lima bulan). Berikutnya, terpidana 30 tahun kasus dugaan suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bulan). Kasus Nazaruddin ditangani KPK sedangkan Gayus ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Basaria, untuk mengantisipasi pemberian atau obral remisi bagi koruptor maka KPK berencena menerapkan tuntutan pidana mati. “Kalau syarat terpenuhi kita tuntut hukuman mati aja,” kata Basaria kepada KORAN SINDO, Kamis (18/8/2016).

Syarat yang dimaksud Basari terkait pidana mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hukuman pidana mati adalah terusan dari Pasal 2 ayat 1 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa.

Add Friend

#Remisi

Index

Berita Lainnya

Index