Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sah

Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka Dinilai Tidak Sah

JAKARTA (WAHANARIAU) -- Penetapan Buni Yani sebagai tersangka penyebar kebencian di media sosial dinilai tidak sah karena Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan gelar perkara dalam kasus penyebaran video penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian.

"Tindakan termohon (Polda Metro Jaya) menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak tepat atau prematur," ujar Aldwin pada sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016), seperti dilansir Rimanews.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani karena tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka penyebar video Ahok di Facebook oleh Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono tersebut, Aldwin mengatakan, kliennya dituduh mengedit video Ahok saat pidato di pulau pramuka kepulauan seribu.

Padahal, menurutnya, caption atau keterangan dalam status Facebook Buni Yani adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang termuat dalam UUD 1945 pasal 28.

"Itu bukan transkrip melainkan intisari yang sifatnya acak yang bercampur dengan opini pribadi," kata Aldwin.

Makanya, kata Aldwin, Buni Yani memohon kepada ketua pengadilan atau hakim yang ditunjuk untuk memutuskan menerima dan mengabulkan praperadilan pemohon seutuhnya.

"Dan memulihkan hak pemohon dalam jabatan, harkat dan martabat," tandasnya.

#Video Viral

Index

Berita Lainnya

Index