Kejaksaan Belum Terima SPDP Laka Libatkan Kabag Hukum Bengkalis

Kejaksaan Belum Terima SPDP Laka Libatkan Kabag Hukum Bengkalis
Lakalantas

BENGKALIS - Pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis hingga saat ini belum ada menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik terkait kecelakaan Lalulintas Kabag Hukum Setda Bengkalis H. Maryansyah Oemar yang menewaskan satu orang bernama Jus Maliza (33).

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri, Rahman Dwi Saputra SH MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Robi Harianto SH, MH, Kamis (4/5/2017).

"Hingga saat ini, kita di kejari Bengkalis belum ada menerima pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik, kalau sudah ada pengirimannya kita akan menunjuk jaksa peneliti (P16)," ungkap singkat Kasi Pidum, Robi Harianto.

Baca juga: (Pengendara Sepeda Motor di Siak Kecil Tewas Akibat Bertabrakan Dengan Sebuah Mobil)

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Bengkalis H. Maryansyah Oemar mengalami kecelakaan lalulintas di depan Kantor UPTD kecamatan Siak Kecil, Jum'at (28/4/17) beberapa waktu lalu sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam kejadian tragis itu, satu orang pengendara sepeda Motor tewas, sementara Kabag Hukum mengalami luka ringan dan sedang dirawat.

Peristiwa tragis tersebut bermula ketika Maryansyah melaju dari arah Siak tunjuan Pakning. Tepatnya didepan kantor UPTD Pendidikan Siak Kecil, secara mendadak pengendara sepeda Motor yamaha Mio BM 2400 EK dikendarai Jus Maliza (33) ditabrak oleh Mobdin BM 50 D yang dikemudikan Kabag Hukum Maryansyah Oemar.

Korban Jus Maliza (33) tercatat sebagai TU di SMA 1 Awang Mahmuda yang saat itu rencanya akan membeli minyak yang ada diseberang jalan.

Disamping itu, Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Rahmat C Yusuf, Senin (1/5/17) lalu menyampaikan bahwa pasca kecelakaan Lalaulintas tersebut Kabag Hukum Setda Bengkalis masih sebagai terperiksa.

"Saat ini kabag hukumnya masih setatus sebagai terperiksa, dan kita masih mencari keterangan dari beberapa saksi lainnya," kata Kasat Lantas beberapa waktu lalu.

Diutarakan Kasat lagi, masih terperiksanya Kabag Hukum Maryansyah Oemar lantaran beliau masih dirawat.

"Yang jelas masih terperiksa, karena beliau masih dirawat, dan kita akan kembali gelar olah tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya saat itu.*** (bengkalisone)

#Laka Lantas

Index

Berita Lainnya

Index