Pungli di Rutan Sialang Bungkuk, Penyidik Alami Hambatan Dalam Pengembangan

Pungli di Rutan Sialang Bungkuk, Penyidik Alami Hambatan Dalam Pengembangan

PEKANBARU - Sejak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan 2 orang tersangka yang terlibat kasus Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, kini penyidik mendapatkan kendala dalam pengembangan kasus tersebut.

"Kita mengalami hambatan dalam pengembangan kasus Pungli Rutan Sialang Bungkuk," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Jumat (2/6/2017).

Kendalanya, lanjut Kapolda, proses berjalannya penyidikan tidak berjalan lancar akibat oknum petugas Rutan yang menjalani pemeriksaan tidak kooperatif.

''Maksudnya tidak kooperatif, mereka tidak mau mengaku atau menutup diri,'' tegas Zulkarnain.

Sikap yang dilakukan oknum petugas Rutan ini, kepada penyidik Polda Riau, membuat Jendral bintang dua dipundaknya ini menjadi kesal. Dirinya berjanji akan mengejar terus kemana arahnya aliran dana yang menjadi barang bukti terhadap 2 orang tersangka inisial RR dan MK.

"Saya akui itu perbuatan oknum Rutan ini mempersulit penyidikan kita dalam pengembangan kasus pungli ini. Kita akan kembangkan terus kemana aliran dana itu mengalir," pungkas Zulkarnain.

Sambung Kapolda, saat ini pihaknya tengah melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka baru yang terlibat dugaan Pungli Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk. Sementara ini, oknum yang masih berstatus sebagai saksi akan dinaikkan statusnya.

"Akan ada penambahan tersangka baru lagi. Saksi-saksi ini akan diupayakan dinaikkan status barunya dari saksi menjadi tersangka. Jika terbukti bersalah," tambahnya.

Sejauh ini, sejak terjadi kaburnya ratusan tahanan Rutan, Jumat (5/5/2017) lalu, masih ada 139 orang lagi yang buron. Jajaran Polda Riau juga masih terus melakukan upaya pencarian.

''Sisa yang masih di luar sana mungkin adalah dalang dari pelarian. Surat pencarian sudah kita terbitkan sebagai DPO,'' pungkas Kapolda. (HRC)

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index