Dugaan Pungli Rutan, Polda Riau Telusuri Aliran Uang di Rekening Tersangka

Dugaan Pungli Rutan, Polda Riau Telusuri Aliran Uang di Rekening Tersangka

PEKANBARU (WR) - Dugaan pungutan liar terhadap tahanan di Rutan Klas IIB Pekanbaru masih terus diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.‎ Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas terhadap tiga tersangka, yaitu RR, MK dan TA, yang merupakan pegawai di Rutan.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, kasus ini masih P-19 dalam artian penyidik masih melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau.

"Dalam penyempurnaan berkas tersebut, proses penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dugaan Pungli di Rutan tersebut langsung diajukan. Proses penyidikannya simultan dengan perkara dugaan punglinya," papar Guntur, seperti dilansir Faktariau, Selasa (18/7/2017).

Guntur juga memaparkan jika proses penyidikan dugaan TPPU ini telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening tersangka pida awal.

"Rekening sudah diblokir, penyidikannya berlangsung," tandasnya.

Dalam proses penyidikannya, kepolisian menelusuri aliran uang yang masuk ke rekening ketiga tersangka pidana awal, TA, MK, dan RR.

Dalam modusnya, para tersangka diduga melakukan pungli dengan modus menerima langsung uang dari korban yang merupakan keluarga tahanan Rutan, dan menerima pungli dengan cara transfer via rekening bank milik keduanya.

Tersangka melakukan pungli untuk memindahkan tahanan dari sel satu ke sel lainnya. Untuk perpindahan sel ini seharusnya tidak dipungut bayaran.

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index