Kejari : Bukannya Itu di Kepolisian

Dugaan Pungli SKGR di Tenayan Raya, Kajari Pekanbaru Bantah Tangani Kasus

Dugaan Pungli SKGR di Tenayan Raya, Kajari Pekanbaru Bantah Tangani Kasus

PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto, mengaku tidak mengetahui penanganan kasus dugaan pungutan liar penerbitan SKGR di Kecamatan Tenayan Raya, yang disebut-sebut dilakukan Abdurrahman selaku Camat setempat.

"Tidak ada. Tidak ada," kata Suripto Irianto, saat ditanyakan soal perkembangan penanganan perkara tersebut, Selasa (6/6/2017).

Jawaban ini terang membuat publik heran. Pasalnya, pada awal 2017 lalu, Penyelidik Kejari Pekanbaru 'rajin' melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut. Malah Suripto berkilah kalau penanganan tindak pidana pungli biasanya ditangani pihak Kepolisian.

"Bukannya itu (penanganan tindak pidana pungli,red) di Kepolisian," jawabnya singkat.

Dari informasi yang dihimpun, Penyelidik Kejari Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, mantan Lurah Sail yang juga pernah menjabat selaku Lurah Kulim di Kecamatan Tenayan Raya, Sutahar. Dia diperiksa pada Rabu (18/1/2017) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru kala itu, Darma Natal Simanjuntak, tidak menampik adanya proses klarifikasi terhadap Sutahar. "Hanya meminta keterangan saja," jawab Darma Natal singkat.

Untuk diketahui, Sutahar sendiri sebelumnya pernah bersengketa dengan Abdurrahman. Pada peristiwa yang terjadi pada 7 April 2016 lalu, diketahui kalau Abdurrahman menjadi korban pemukulan dari Sutahar, usai pelaksanaan senam sehat di kantor kecamatan setempat. Dimana, kasus tersebut bergulir di institusi Kepolisian, dan tidak diketahui proses penanganannya.

Dugaan pungli penerbitan SKGR di Kecamatan Tenayan Raya telah terjadi sepanjang masa jabatan Abdurrahman selaku Camat setempat, yakni tahun 2012-2016. Puncaknya, terjadi pada 2015 hingga pertengahan 2016.

Hal tersebut sejalan dengan bergulirnya proyek yang dicanangkan Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah tersebut, seperti proyek Kawasan Industri Tenayan, dan Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru. Saat itu, tidak kurang dari 1.800 SKGR yang diterbitkan, dimana setiap penerbitan tersebut, diduga terjadi pungli dengan besaran bervariasi, antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Dalam proses penyelidikan perkara ini, diketahui 20-an orang telah dimintai keterangannya oleh Jaksa pada Kejari Pekanbaru. Mereka merupakan masyarakat pemohon SKGR, dan dari pihak kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Dari analisa sementara, diketahui ada tiga pola yang dijalani warga dalam penerbitan SKGR. Ada warga yang langsung melakukan pengurusan, ada juga melalui calo, yaitu menggunakan jasa pihak ketiga, dan ada yang menggunakan pegawai kecamatan setempat untuk melakukan pengurusan.

Selain dia kasus yang disebutkan di atas, Abdurrahman pernah berurusan dengan pihak penegak hukum. Dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektare di Tenayan Raya, bersama tersangka lainnya, Edy Suryanto. Kasus tersebut ditangani Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

Dalam perjalanan kasusnya, Kejari Pekanbaru hanya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus dugaan perkara ini pada medio Juli 2015 lalu. Hingga saat ini, Jaksa Peneliti pada Kejari Pekanbaru belum juga menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polresta Pekanbaru.

Terkait masalah tersebut, diketahui juga masih terkait dengan permasalahan surat-menyurat alas hak tanah warga. Kasus yang sempat bergulir di institusi kepolisian inipun juga tidak diketahui perkembangan penanganan perkaranya. (frc)

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index