Polres Inhil Ringkus Pasutri dan 1 Pria Pengedar Narkoba

Polres Inhil Ringkus Pasutri dan 1 Pria Pengedar Narkoba

INDRAGIRI HILIR - Walau Bulan Puasa, perang terhadap narkotika tidak pernah berhenti, karena pelaku juga terus bergentayangan memasarkan benda terlarang tersebut.

Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menggagalkan niat tiga orang terduga pelaku yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Tanjung Emas II, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu dinihari (10/6/2017), sekira pukul 01.00 WIB.

Ketiga terduga pelaku adalah 2 orang laki-laki dan seorang perempuan yang juga istri dari pada pelaku, yakni Hor alias Da (27) resedivis kasus yang sama, warga Jalan M Boya Keluraha Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan dan Ro (25) yang diamankan bersama istrinya Ma (26 ) dirumahnya di Jalan Tanjung Emas II Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah berkat informaai dari masyarakat tentang adanya orang yang berniat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP tersebut.

Berangkat dari informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan diperoleh informasi yang akurat.

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Unit Opsnal, segera menuju ke Jalan Tanjung Emas. Saat diperjalanan, terlihat terduga pelaku Da sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Tanjung Harapan.

Tak mau kehilangan buruan, terduga pelaku langsung diamankan tapi melihat kedatangan petugas terduga pelaku Da mencoba melarikan diri dan terlihat membuang sesuatu barang di halaman rumah warga.

Setelah sempat dikejar lebih kurang 200 meter akhirnya terduga pelaku Da berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Emas.

Petugas kemudian melakukan pengeledahan badan dan pencarian barang bukti, yang dibuang, pada saat terduga pelaku melarikan diri.

Dari hasil pengeledahan badan dan pencarian barang bukti ditemukan barang bukti berupa unci sepeda motor, Uang Tunai sebesar Rp. 3.160.000.- diduga hasilpenjualan shabu, HP Nokia hitam putih, 1 paket shabu di atas pagar rumah warga.pagar rumah warga dan 3 paket shabu di halaman rumah warga yang sempat di buang terduga pelaku.

Dari pengakuan terduga pelaku Da, diperoleh informasi bahwa sisa shabu pelaku Da ada di rumah terduga pelaku Ro di Jalan Tanjung Emas II.

Unit Opsnal kemudian bergerak ke tempat dimaksud, dan langsung mengamankan terduga pelaku Ro, yang tinggal bersama istrinya Ma.

"Di rumah tersebut kembali ditemukan beberapa barang bukti seperti 19 paket shabu-shabu di dalam jok sepeda motor Vario BB 6699 NU yang terletak di dalam rumah terduga pelaku Ro, 2 unit Timbangan digital, 1 Tang penjepit, 3 Kaca pembakar, 2 unit mancis, 1 ikat plastik pembungkus, 2 bong, gulung plastik pembungkus, 4 Unit HP. Total berat kotor barang bukti sabu seberat 105 gram (1 ons, red)," katanya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan Polres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat menambahkan bahwa dengan berhasil penggagalan transaksi shabu - shabu, sebanyak barang bukti di atas, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Walau sedang menjalankan Ibadah Puasa, kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir ini," tutup Perwira Polri yang murah senyum itu.

Penulis : Ragil Hadiwibowo

#Polres Inhil

Index

Berita Lainnya

Index