Jampidsus Kejagung RI Periksa Lima Perusahaan dan Enam Pejabat Pemkab Inhu

Jampidsus Kejagung RI Periksa Lima Perusahaan dan Enam Pejabat Pemkab Inhu

RENGAT (WR) - Tim dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat Pemkab Inhu dan Lima Perusahaan milik Duta Palma Grup. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu (18-19/7/2017) di aula Kejaksaan Negeri Rengat.

Belum dapat diketahui secara pasti apa objek dari pemeriksaan tersebut. Namun dari Informasi diterima, pemeriksaan tersebut terkait pada perizinan dari Duta Palma Grup (DPN) di kabupaten Indragiri Hulu. Perusahaan tersebut diduga mendapatkan rekomendasi izin dari pihak Pemerintah Kabupaten, sementara diduga perusahaan milik Surya Darmadji tersebut berada di kawasan hutan.

Selama ini perusahaan DPN sudah beroperasi sejak lama di Inhu, namun diduga hingga saat ini belum lagi memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan konflik sosial paling sering terjadi pada perusahaan tersebut dan sudah menelan kroban jiwa. Baik konflik antara perusahaan dengan karyawan, karyawan dengan masyarakat maupun pihak managemen perusahaan dengan masyarakat terkkait penguasaan lahan.

Dalam dua hari, pemeriksaan dilakukan oleh tim dipimpin Haryono SH ini dilakukan dari pagi hingga memasuki maghrib. Enam orang tim memeriksa pihak perusahaan milik DPN diantaranya Palma Satu, PT KAT, Seberida Subur, PT PAL dan Palma Dua.

Sementara dari pihak Pemkab Inhu terlihat kepala Bappeda Inhu Junaidi Rahmat, mantan kadis Kehutanan Seno Adji, mantan kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Muhammad Bayu, mantan Asisten I HM Sadar dan mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPM PPT).

Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu, Supardi SH membenarkan adanya pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap enam pejabat dan lima pimpinan perusahaan DPN di Kejaksaan Inhu.

"Itu benar, namun Kejari Inhu hanya diminta untuk memfasilitasi dan menyediakan tempat dari tim Jampidsus saja dan tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut," tegas mantan KTU Kejati Jawa Barat tersebut.

Kajari juga mengakui pemeriksaan tersebut untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait keberadaan perusahaan DPN di Indragiri Hulu.

Saat ditanya apakah ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi, orang nomor satu di Kejari Inhu tersebut menyatakan hal itu pasti karena penanganan dilakukan oleh tim Pidana Khusus.

Namun Kajari juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa saja hasil didapat dari penyelidikan tersebut dan bahan serta keterangan apa saja sudah didapat. "Laporan langsung kepada Jampidsus. Bahkan pihak Kejari tidak dilibatkan dalam pemeriksaan tersebut." ungkapnya. (MC Riau)

#Pemkab Inhu

Index

Berita Lainnya

Index