Oknum ASN Disdukcapil Terbukti Bersalah atas Kasus Pungli, Ini Tanggapan Wako Pekanbaru

Oknum ASN Disdukcapil Terbukti Bersalah atas Kasus Pungli, Ini Tanggapan Wako Pekanbaru

PEKANBARU (Wahanariau) - Pemerintah Kota Pekanbaru menyiapkan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru menyusul putusan Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan oknum tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pungutan liar.

"Sesuai Undang-Undang, apakah nanti langsung dinonaktifkan, pecat tidak hormat? Kita pelajari undang-undangnya dulu," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat (4/8/2017)

Dia menuturkan berdasarkan regulasi seorang oknum ASN akan langsung dicopot apabila selama persidangan dituntut oleh jaksa dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. Hal sebaliknya berlaku apabila tuntutan dibawah 5 tahun penjara.

Menurut Firdaus, hal itu yang masih perlu dibahas oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebelum mengambil keputusan sanksi yang tepat.

Oknum ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Fahmi (34) dan istrinya Rita (33) divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (3/8/2017).

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Fahmi, sementara istrinya lebih ringan dua bulan. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Pasangan suami istri yang diciduk tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Januari 2017 lalu itu terbukti melakukan pungli pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

Keduanya diputuskan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

Sementara itu, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, Firdaus menghargai proses hukum yang diterima oleh jajarannya tersebut.

Dirinya meminta agar perkara yang menimpa kedua orang tersebut dijadikan pelajaran untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dia juga mendukung upaya bersih-bersih yang dilakukan oleh tim Satgas Saber Pungli kepada jajarannya yang terlibat dalam pungutan "haram" tersebut.

"Ini pelajaran untuk semuanya. Bekerjalah dengan baik, sesuai aturan. Kalau ada oknum seperti itu, tidak ada lain, kita sikat," ujarnya. (rdk/ant)

#Pemko Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index