Pemko Pekanbaru Bakal Denda Rp2,5 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Pemko Pekanbaru Bakal Denda Rp2,5 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

PEKANBARU - Terhitung mulai hari ini, Rabu (1/8/2018), Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan. Denda ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, mengatakan jika pemberlakukan sanksi denda akan mulai diberlakukan di lima titik di Kota Pekanbaru. "Terhitung hari ini sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp2,5 juta. Untuk langkah awal, tidak dilakukan secara keseluruhan tapi di lima titik terlebih dahulu," katanya, Rabu (1/8/2018).

Ia menambahkan, kelima titik yang akan menjadi sample dalam penindakan Perda 8 tahun 2014 diantaranya Jalan-jalan Protokol di Kota Pekanbaru. Selain itu, pihaknya bersama tim yustisi juga akan melibatkan TNI dan Polri.

"Jadi kelima titik Jalan itu diantaranya Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Diponegoro dan Jalan Soebrantas. Dalam penegakan Perda, kita juga libatkan aparat TNI dan Polri," ungkapnya.

Saat disinggung jika penegakan Perda sampah yang akan dilakukan Pemko Pekanbaru tidak dibarengi dengan adanya sarana dan prasarana seperti tong sampah ataupun Tempat Pembuangan Sampah (TPS), mantan Kepala BLH Kota Pekanbaru, hanya menjawab diplomatis.

"Jangan hanya salahkan pemerintah saja. Dalam Perda sampah kan sudah tertuang setiap orang wajib menyiapkan wadah sampah. Jangan hanya pemerintah saja yang terus dituntut. Masyarakat juga wajib sediakan tempat sampah," pungkasnya.

Berikut poin-poin penting terkait penegakan Perda Sampah sesuai surat edaran nomor 01 tanggal 16 Juli 2018 tentang Aksi Bersih Kota Pekanbaru.
1. Setiap orang wajib menyediakan tempat sampah.

2. Membuang sampah pada tempat, dan waktu yang ditentukan yaitu Pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB.

3. Setiap orang dilarang:
a. Masyarakat Pekanbaru dilarang untuk membuang sampah sembarangan di jalan, taman dan tempat umum.
b. Membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, daerah sempadan, sungai/drainase dan situ.
c. Membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah, 
d. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah dijalan, jalur hijau, taman, kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lainnya.
e. Membuang sampah dari kendaraan ketempat-tempat yang dilarang.
f. Membuang sampah diluar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
g. Mengelola sampah yang diakibatkan pencemaran dan/ pengrusakan lingkungan.
h. Mengangkut sampah dengan alat pengangkutan terbuka. 
i. Menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai tempat TPS yang bersifat permanen 
j. Membuang sampah dialiran sungai.

4. Setiap orang yang melanggar ketentuan diatas berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berupa denda sebesar Rp2.500.000

5. Penindakan terhadap pelanggaran pada poin 3 tersebut, mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2018.

6. Pelayanan publik dan pengaduan pengelolaan sampah dapat menghubungi pusat layanan (call center) posko DLHK Kota Pekanbaru dengan alamat Jalan Datuk Setia Maharaja, Telp: 085374505000, 0761 31516. Waktu operasional layanan pelanggan mulai Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB setiap hari kerja. (mcr/mcr)

#Pemko Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index