Praktik Sewa-Menyewa Ilegal, Pemko Pekanbaru Akan Pidanakan Oknum Penguasa Pasar

Praktik Sewa-Menyewa Ilegal, Pemko Pekanbaru Akan Pidanakan Oknum Penguasa Pasar

PEKANBARU (Wahanariau) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menelusuri dugaan praktik transaksi sewa-menyewa ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum penguasa pasar di Pasar Rumbai, dengan modus melambungkan harga sewa puluhan kali lipat. 

"Ini sedang kita dalami, kita cari unsur pidananya," tegas Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (30/8/2017)

Ingot menuturkan hal itu saat dirinya sedang memimpin langsung operasi penertiban oknum, yang semena-mena menyewakan puluhan kios secara ilegal kepada pedagang.

Modus yang dilakukan oleh oknum tersebut yakni dengan cara menyewa lebih dari satu kios di Pasar dengan bangunan dua lantai tersebut. Selanjutnya, kios itu kembali disewakan kepada para pedagang dengan kisaran harga mencapai Rp20 juta pertahun.

Padahal, Pemko Pekanbaru hanya membebankan biaya sewa kios sebesar Rp103.500 perbulan atau Rp1.242.000 pertahun. Sejumlah pedagang mengakui bahwa praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun lamanya.

Sementara itu Ingot sendiri mengatakan pihaknya baru menertibkan pungutan liar itu setelah Dinas Pasar melebur ke dalam Diperindag Pekanbaru tahun ini.

Berdasarkan pantauan Antara, terdapat puluhan kios yang ditertibkan oleh pihak Disperindag Pekanbaru. Sebagian besar diantaranya tampak tutup. Kios yang tutup itulah yang dikuasai oleh oknum penguasa pasar.

#Pemko Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index