OTT Kepala Daerah, KPK Temukan Pola Fee 10% dari Nilai Proyek Pemerintah

OTT Kepala Daerah, KPK Temukan Pola Fee 10% dari Nilai Proyek Pemerintah

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada kesamaan pola dari serangkaian penangkapan Kepala Daerah yang terlibat korupsi. Hal ini ditunjukkan dari pemberian fee 10 persen dari total nilai proyek pemerintah.

"Dari serentetan OTT yang dilakukan KPK dalam beberapa bulan terakhir, ada motivasi atau hal-hal mengapa orang-orang melakukan penerimaan suap dengan memotong uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah," kata Laode di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Ahad (17/9/2017).

Syarif melanjutkan, bila setiap proyek pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa dipotong 10 persen untuk memberikan suap. Dirinya tak dapat membayangkan kualitas barang yang digunakan masyarakat.

"Jadi bisa kita membanyangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dipakai. Karena yang akan rugi adalah rakyat," imbuhnya.

Dirinya mencontohkan kasus Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yang tersandung kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar, meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek. Sehingga Eddy menerima jatah Rp 500 juta.

"Oleh karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya tapi bagaimana yang didapatkan proyek yang besar itu, agar sesuai yang direncakan oleh pemerintah. Karena yang dirugikan itu masyarakat secara umum," tutupnya.

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index