Bandar Pilkada

''Investasi'' Ijon Politik dalam Pencaturan Pilkada

''Investasi'' Ijon Politik dalam Pencaturan Pilkada

JAKARTA - Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Muji Kartika Rahayu mengingatkan bahwa perbedaan yang tajam antara kekayaan calon kepala daerah dengan biaya politik yang harus ditanggung membuka ruang bagi para pemodal untuk menanam saham dalam percaturan politik.

“Fiscal gap antara kekayaan calon kepala daerah dan biaya politik (pilkada/pilgub). Akibatnya, ada ruang bagi pengusaha untuk investasi,” kata pengacara antikorupsi itu di Jakarta beberapa waktu lalu.

Investasi yang sering dilakukan oleh para bandar tersebut berupa ijon politik yang kelak harus dibayar oleh politisi ketika menjabat.

BACA : Pembatalan Penetapan Calon Kepala Daerah Cukup dengan Peraturan KPU

“Pengusaha memberikan modal kepada kepala daerah, yang akan dibayar dengan izin usaha atau pembiaran kasus hukum,” katanya.

Salah satu izin usaha yang paling rawan dipakai dalam ijon politik tersebut adalah di sektor pertambangan, yakni IIzi Usaha Pertambangan (IUP).

“IUP di Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2009-2014, dari 429 IUP yang keluar, hanya 4 IUP yang dinyatakan clean and clear oleh Kementrian ESDM,” bebernya.

BACA : Sejumlah Model Kampanye Hitam Diprediksi Terjadi di Pilkada 2018

Berita Lainnya

Index