Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Riau Minta APK Paslon Dibersihkan

Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Riau Minta APK Paslon Dibersihkan

PEKANBARU - Sehubungan dengan akan berakhirnya masa Kampanye 24 - 26 Juni 2018 yang merupakan masa tenang. Bawaslu Riau minta semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan.

Demikian dikabatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Rabu (20/6/2018) sebagaimana dilansir Media Center Riau. Menurutnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan kepada KPU Riau agar segera menindaklanjutinya.

"Kita sudah layangkan surat permintaan Bawaslu kepada KPU Riau terkait Pembersihan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018," terangnya.

Menurutnya, permintaan pembersiham APK PaslonGub tersebut adalah untuk menjalankan amanat PKPU  Nomor 4 tahun 2017 Pasal 31 "KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".

"Kita mohon krpada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada KPU Kab/Kota agar berkoordinasi dg Panwaslu Kab/ Kota  dlm pelaksanaan pembersihan APK dimaksud mengingat 3 hari sebelum hari Pelaksanaan Pungut Hitung itu adalah hari Sabtu 23 Juni 2018," kata Rusidi.*** (mcr/mcr)

#Bawaslu

Index

Berita Lainnya

Index