PEKANBARU - Setelah di tunjuk menjadi kuasa hukum Ustad Abdul Somad, tiga pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum LAM Riau datangi Ditkrimsus Polda Riau.
Tiga orang kuasa hukum yang dipimpin oleh Zulkarnaen Noerdin ini datang guna membuat laporan perkara pencemaran nama baik oleh Jony Boyok melalui media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
"Tujuan kita datang kesini tentu ingin membuat aduan tetang kasus penghinaan yang diarahkan kepada UAS selaku klien kita terhadap Jony Boyok melalui Facebook," ujar Zulkarnaen.
Tambahnya, pengaduan ini dilakukan karena sebelumnya Jony Boyok sudah diserahkan ke Polda Riau oleh Front Pembela Islam (FPI), Rabu (05/09/2018) malam.
"Sebelumnyakan memang sudah di antar oleh FPI ke sini. Namun memang belum ada yang melaporkan sehingga menjadi delik aduan. Namun, saat ini kita melaporkan guna memproses lebih lanjut perkara ini sesuasui dengan ketentuan hukum," terangnya.
Lanjutnya, antara pelaku yang diketahui merupakan warga Pekanbaru dan berdomisili di jalan Kelapa Sawit dan UAS ataupun LAM sebelumnya belum ada penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, memang saat berada di kantor FPI, pelaku sempat berkomunikasi via telpon dan meminta maaf.
"Memang UAS telah memberikaan maaf terkait tindakan Jony Boyok tersebut. Namun, kita tetap jalankan proses hukum karena dikhawatirkan terjadi main hakim sendiri oleh temen-temen yang lain. Karena, hingga saat ini banyak teman-teman menghubungi kita meminta kejelasan hukum Jony Boyok, malahan ada juga yang berkata dengan nada marah dan mengancam akan turun tangan jika tidak ada kejelasan proses hukumnya. Nah, ini yang kita khawatirkan dan kita berusaha mencegah hal itu terjadi," paparnya.
Zukarnaen berharap, proses hukum berjalan seadil-adilnya. Hal ini juga diharapkan dapat membuat efek jera terhadap yang lain khususnya kepada pelaku agar tidak terjadi lagi.
"Kita juga ingin, pengguna medsos lebih berhati-hati baik bertutur kata hingga dalam pengunggahan konten-konten di media sosial tersebut. Sehingga Riau yasbng damai dan nyaman tetap terjaga," singkatnya. (mcr/mcr)