Tanpa Pelantikan, Siapa Backing dr Ferianto Jadi Dirut RSUD Dumai?

Tanpa Pelantikan, Siapa Backing dr Ferianto Jadi Dirut RSUD Dumai?

DUMAI - Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai kini dijabat Dr Ferianto. Namun jabatan itu tidak dibarengi dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017.

Kini publik menjadi bertanya siapa sebenarnya backing dr Ferianto menduduki jabatan Direktur RSUD Dumai? Terus kenapa Walikota Dumai Zulkifli AS selaku kepala daerah mendiamkan persoalan ini hingga akhirnya publik mempertanyakan status jabatan tersebut?

Tokoh masyarakat Dumai Yuliusmedi, merangkan bahwa setiap pejabat harus dilantik sebelum konferensi jabatan. Padahal itu sudah hukumnya wajib sesuai dengan ketentuan PP No 11 tahun 2017 pasal 57.

"Pasal 57 menerangkan, setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan diangkat sumpah / janji jabatan menurut agama atau moral kepada Tuhan Yang Maha Esa," bebernya.

Kemudian Walikota Dumai Zulkifli AS sekalu kepala daerah, kata dia, seharusnya bekerja secara profesional dan menjalankan sesuai peraturan berlaku.

"Pak Walikota Dumai apakah tidak paham dengan aturan yang saya sebut ini," kata Yulius mempertanyakan.

Kalau jabatan Direktur RSUD Dumai dr Ferianto ini tanpa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, lantas bagaimana pertanggungjawabannya dalam mengelola keuangan di rumah sakit milik masyarakat Dumai itu?.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan umum menyebutkan administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan / atau tindakan oleh badan dan / atau pejabat pemerintahan.

"Masyarakat Dumai dihimbau untuk berhati-hati terhadap penyelenggaraan negara yang demikian. Direktur tak dilantik. Dia tak bersumpah atas jabatan yang diembannya," jelasnya.

Sementara dr Ferianto yang kini menduduki jabatan Direktur RSUD Kota Dumai ketika dikonfirmasi wartawan, tidak mengetahui status RSUD saat ini apakah berstatus Rumah Sakit Daerah (RSD) atau Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).

Bahkan parahnya lagi, dr Ferianto juga tidak mengetahui posisinya saat ini apakah mengemban jabatan Fungsional atau Struktural.

"Saya ini hanya sebagai bawahan, yang lebih kompeten menjawab adalah Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortal) dan Kepala Kepegawaian Pemko Dumai," jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut ketika ditanya terkait jabatan fungsional apakah dibenarkan dalam aturan untuk memegang suatu kegiatan? Hingga berita ini diterbitkan dr Ferianto tidak menjawab. [***]

#RSUD Dumai

Index

Berita Lainnya

Index