DUMAI - Pelanggan Prusahaan Listrik Negara (PLN) mengeluh, lantaran PLN mengeluarkan surat 'Cinta' berupa tagihan pajak untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kurang Pungut pada pelanggan.
Surat tagihan pajak tersebut tentu menambah beban pembayaran pelanggan, padahal fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) belum merata. Bahkan, pelanggan yang berada di beberapa daerah juga tidak dapat menikmati fasilitas PJU tersebut.
Anehnya lagi, teknisnya pelanggan PLN sudah dikenakan PPJ yang dibayarkan pada saat pelanggan membayar tagihan atau membeli token listrik. Namun pihak PLN kembali mengeluarkan surat tagihan PPJ Kurang Pungut tersebut.
Manager PLN Unit Pelaksanan Pelayanan Pelanggan (UP3) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dumai Kota, Suharno saat dikonfirmasi Selasa (21/5/2019) mengatakan, membenarkan telah memgeluarkan surat tagihan pajak pada pelanggan untuk tagihan PPJ kurang pungut.
Dikatakan Suharno, pada tahun 2015 lalu Pemerintah Kota Dumai telah menaikkan PPJ. Kenaikan PPJ tersebut sebesar satu persen dari pajak awal empat persen menjadi lima persen.
"Pelanggan kita ada dua yaitu prabayar dan pasca bayar, yang pasca bayar langsung tereksekusi (dirubah naik, red) pajaknya dari empat persen ke lima persen, tapi yang prabayar itu yang ditoken ternyata masih empat persen, itu terjadi dari tahun 2015," katanya.
Suharno menambahkan, pada tahun 2018 Pemko Dumai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan kurang pungut pajak sebesar satu persen kepada pelanggan.
"Akhirnya atas temuan BPK, kami PLN disarankan atau ditugaskan oleh Pemko Dumai untuk memungut lagi kekurangan pajak satu persen dari pelanggan tersebut," kata Suharno.
Selain itu, dijelaskan Suharno, untuk PPJ kurang pungut ini hanya sebagian pelanggan yang diminta untuk membayar, karena hanya sebagian yang belum dipungut pajaknya oleh PLN, sedangkan sebagian pelanggan sudah dipungut dari tahun 2015 lalu.
"Ada beberapa nomor register yang bisa dicicil, tidak semua pelanggan mendapatkan surat tagihan PPJ kurang pungut tersebut, ini berdasarkan data yang kami miliki, jadi pelanggan itu kan didata dari 2015 sampai 2018," katanya.
Kendalanya saat ini adalah saat pergantian pemilik bangunan maupun pergantian pengguna bangunan. Namun ini tetap harus dibebankan pada nomor token tersebut.
"PLN sekarang tugas kami adalah memungut itu, dan uangnya pun diserahkan dan setorkan ke Pemko Dumai, uang itu bukan untuk PLN. Penghapusan PPJ kurang pungut merupakan wewenang Pemko Dumai. Pemko Dumai yang berhak menghapuskan," tutupnya.
[isk]