Selambatnya 10 Juli 2019

DPMPTSP Dumai Imbau Perusahaan Lapor LKPM Triwulan II

DPMPTSP Dumai Imbau Perusahaan Lapor LKPM Triwulan II
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra SE

DUMAI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai imbau perusahaan yang beroperasional di Kota Dumai untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan kedua tahun 2019 selambatnya pada 10 Juli 2019.

Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKPM RI Nomor 6 dan 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tatacara perizinan dan fasilitas penanaman modal, kemudian tentang pedoman dan tatacara pengendalian pelaksanaan penanaman modal, setiap perusahaan dan dunia usaha menyampaikan LKPM.

LKPM tersebut dapat disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Pengisian LKPM berlaku bagi seluruh perusahaan dengan nilai lebih dari investasi lebih dari Rp 500 juta.

"Bila Perka BKPM nomor 6 dan nomor 7 Tahun 2018 itu dilanggar dengan tidak melaporkan LKPM terkait perkembangan realisasi penanaman modal /permasalahan dihadapi selama menjalankan aktifitasnya setiap tiga bulan perusahaan itu dapat dikenakan sanksi." ungkap Hendri.

Perka tersebut untuk memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau lebih dikenal dengan Online Single atau OSS. Program OSS sendiri adalah sebuah program Pemerintah dalam rangka melaksanakan reformasi perizinan serta mempermudah birokrasi untuk berusaha, dan tidak ada beban biaya semuanya serba gratis termasuk pengisian LKPM.

Hendri Sandra menjelaskan, sesuai dengan perkembangan teknologi dan peningkatan investasi disetiap daerah, setiap perusahaan atau dunia usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk menjamin keberlanjutan usahanya.

"Pengisian LKPM pada triwulan kedua tahun 2019 (April - Juni 2019, red) paling lambat dilaporkan pada 10 Juli 2019. Kita terus berusaha dan berupaya agar kedepan para perusahaan bisa menyampaikan LKPM secara online melalui SPIPISE," tuturnya.

Hendri menambahkan setiap perusahaan untuk bisa masuk kedalam sistem SPIPISE (https://spipise.bkpm.go.id/), harus terlebih dahulu memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan izin prinsip penanaman modal serta izin usaha penanaman modal. Bagi Perusahaan yang belum memiliki hak akses, dapat mengajukan secara online di situs https://lkpmonline.bkpm.go.id melalui menu Pendaftaran Akun.

Hendri berharap perusahaan dan dunia usaha dapat meningkatkan Investasi yang nyata dalam penyampaikan LKPM secara online. "Pelaku usaha juga dapat mendatangi Klinik LKPM di Kantor DPMPTSP Kota Dumai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut maupun konsultasi terkait LKPM. Kita tentunya berharap kedepan dalam hal investasi ada pencapaian lebih baik lagi," tutupnya.

[Advertorial]

#DPMPTSP Dumai

Index

Berita Lainnya

Index