DPMPTSP Dumai Sosialisasikan Perwako Nomor 19 Tahun 2019 Tentang NPWP

DPMPTSP Dumai Sosialisasikan Perwako Nomor 19 Tahun 2019 Tentang NPWP
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra SE

DUMAI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai kini mewajibkan pelaku usaha melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan izin dan perpanjangan izin.

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan setiap orang pribadi atau badan yang melakukan usaha di Kota Dumai. 

Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra SE mengatakan, mengatakan pengurusan izin dengan melampirkan NPWP tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat di daerah dalam membayar pajak. 

"Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan. Oleh karena itu kami terus gencar melakukan sosialisasi perihal ini," kata Hendri Sandra kepada awak media, Jumat (12/7/2019.

Pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan PKP bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, atau kegiatan usaha di Kota Dumai juga berguna untuk ketertiban kegiatan usaha yang dilakukan di Kota Dumai. 

"Ini juga bertujuan untuk penertiban izin usaha dan peningkatan pendapatan daerah. Setiap pelaku usaha yang akan mengurus izin harus melampirkan NPWP sebagai kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin," jelasnya.

Penerapan NPWP ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai nomor 19 tahun 2019 tentang Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan/atau kegiatan di Kota Dumai

Pelaku usaha lanjut Hendri, harus melampirkan NPWP perseorangan maupun NPWP badan usahanya. Penambahan syarat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Dumai untuk membayar pajak.

"NPWP yang dilampirkan dalam pengurusan perizinan harus terdaftar di KPP Pratama," ungkap Hendri.

Selain itu kata Hendri, pelaku usaha yang tidak taat pajak juga tidak bisa mengurus izin untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

"Sistem Oss itu sendiri sudah terintegrasi dengan data perpajakan. Direksi atau penanggung jawab Perusahaan yang belum mematuhi pajak Tidak bisa mengurus izin berusaha, jadi sekarang semua sudah tervalidasi," kata Hendri.

Seluruh data telah terintegrasi dengan sejumlah sistem di Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah diantaranya, Sistem Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Nantinya, tidak ada orang yang memiliki izin usaha tetapi NPWP tidak terdaftar, atau ia memiliki NPWP tapi tidak patuh melaporkan SPT, maka otomatis akan diblokir oleh OSS," ungkap Hendri

Bagi orang pribadi atau badan yang memiliki usaha di daerah wajib memiliki NPWP Pusat yang terdaftar di KPP Pratama. Kemudian, Bagi orang pribadi atau badan di daerah lain namun memiliki lebih tempat usaha di daerah Wajib memilik NPWP Cabang yang terdaftar di KPP Pratama.

Selanjutnya, bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan dan pemenang tender pelaksanaan pengadaan barang/jasa di daerah, wajib memiliki NPWP Cabang yang terdaftar di KPP Pratama dan yang memenuhi persyaratan wajib dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP Pratama.

Hendri menghimbau seluruh pelaku usaha untuk mengurus NPWP sebagai syarat untuk mengurus izin. Ia juga mengingatkan sebagai warga negara Indonesia yang baik untuk taat melaporkan SPT.

[Sosialisasi]

#DPMPTSP Dumai

Index

Berita Lainnya

Index