DPMPTSP Dumai Sosialisasikan Perwako Nomor 4 Tahun 2019 Tentang TDUP

DPMPTSP Dumai Sosialisasikan Perwako Nomor 4 Tahun 2019 Tentang TDUP
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Hendri Sandra SE

DUMAI - Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Perwako Nomor 4 tahun 2019 tentang TDUP sendiri sebagai perubahan kedua dari Perwako Nomor 24 tahun 2017 dan perubahan Perwako nomor 21 tahun 2013 yang berpedoman kepada Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Adapun jenis usaha yang tedaftar dalam izin TDUP sebanyak 13 bidang usaha, antara lain Daya Tarik Usaha, Kawasan Pariwisata, Jasa Transportasi Wisata, Jasa Pejalanan Wisata, Jasa Makanan dan Minuman.

Kemudian, Penyedia Akomodasi, Penyelenggara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggara Pertemuan, Penjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Pramuwisata, Wisata Tirta dan SPA.

Dalam izin TDUP ini juga memasukan usaha Rumah Kos, Usaha Wisma, Usaha Persinggahan, Usaha Montel/Losmen, Usaha Cottage, Usaha Balai Pertemuan, Usaha Wisama Pangkas, Usaha Salon, Usaha Gelanggang Permainan.

Selanjutnya terdapat Usaha Gelanggang Olahraga, Gelanggang Renang, Pusat Kebugaran, Gelanggang Seni, Arena Permainan, Gelanggang Bowling, Arena Permainan Ketangkasan (Manual/Mekanik/Eletronik).

Kemudian, Usaha Rumah Bilyar, Hiburan Malam, Kelab Malam, Diskotik, PUB, Musik Hidup, Panti Pijat, Panti Mandi Uap/Sauna/Oukup, Arena Balap, Bioskop, Pertunjukan, Taman Rekreasi, Karaoke Keluarga atau Karaoke Box.

Usaha Pemandu Lagu, SPA Sederhana, SPA Kompleks, SPA Terapis, Jasa Impresariat/Promotor, Usaha Wisata Bahari, Wisata Sungai, Usaha Daya Tarik Wisata (Alam, Budaya, Buatan Manusia), Kompetensi, Pameran.

Tak hanya itu, Usaha Parmuwisata, Pramuria, Relaksaksi, Fasilitas juga masuk dalam TDUP yang saat ini dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.

Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra, SE, Senin (8/7/2019) mengatakan, untuk dapat diketahui izin tetap usaha pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha pariwisata sebelum ditetapkan Perwako TDUP diberlakukan sama.

Selanjutnya, pengusaha pariwisata yang memiliki izin tetap usaha pariwisata, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu satu tahun sejak Perwako TDUP ditetapkan.

Perwako Nomor 4 tahun 2019 tentang TDUP berlaku mulai 6 Januari 2019 dan secara tidak langsung Nomor 24 tahun 2017 dan Perwako Nomor 21 tahun 2013 tentang prosedur dan tata cara pemberian izin usaha pariwisata dicabut dan tidak berlaku lagi.

Sehubung dengan hal tersebut, DPMPTSP Kota Dumai menghimbau kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin TDUP dan atau teleh miliki izin TDUP tetapi telah berakhir masa berlakunya agar segera mengurus kembali.

Syarat pengurusan TDUP di DPMPTSP Kota Dumai diantaranya, pelaku usaha wajib melampirkan foto kopi akte pendirian usaha yang berbentuk badan hukum/usaha.

Selanjutnya, pelaku usaha juga harus melampirkan foto kopi kartu identitas pimpinan perusahaan atau penanggung jawab usaha, foto kopi rekomendasi dari asosiasi kepariwisataan sesuai jenis usaha pariwisata bedasarkan masing-masing usaha.

Tak hanya itu, pelaku usaha wajib menyertakan foto kopi dokumen kelayakan lingkungan hidup yang meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Foto Kopi NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).

Paling terakhir, pelaku usaha harus menyerahkan foto kopi surat keterangan alat yang teridentifikasi dari badan sertifikat serta membawa materai Rp6000. Demikian isi Perwako Nomor 4 tahun 2019 tentang TDUP.

[Sosialisasi]

#DPMPTSP Dumai

Index

Berita Lainnya

Index