Pengisian SOTK Baru, Pemprov Riau Tunggu Regulasi Rampung

Pengisian SOTK Baru, Pemprov Riau Tunggu Regulasi Rampung
Kepala Biro Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jonli

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau belum bisa memastikan waktu proses pengisian pejabat untuk Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru akan dimulai. Pasalnya, regulasi yang menjadi acuan pengisian SOTK baru masih dibahas di tingkat legislatif.

Nantinya untuk mekanisme dan waktu tahapan dimulai tentunya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kepala Biro Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jonli mengatakan, pihaknya dalam hal ini berperan mengusulkan perda yang selanjutnya dibahas di DPRD Riau.

Hanya saja, sebagai gambaran dengan adanya SOTK baru tersebut terdapat perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Memang ada perubahan, Pemprov nantinya akan memiliki 37 OPD dari yang sebelumnya sebanyak 41 OPD,” paparnya, Kamis (11/7).

Selain itu langkah perombakan SOTK tersebut dilakukan seiring dengan keluarnya Permendagri no 99 tahun 2018, tentang pembinaan dan penataan ulang perangkat daerah. Dengan Permendagri ini Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi perangkat daerah yang ada.

Sementara pengisian bagian-bagian di OPD baru nantinya, menurut Jonli hal tersebut akan dilakukan setelah pembahasan Perda selesai di DPRD. Karena untuk pengisian bagian tersebut, tidak perlu menggunakan perda melainkan hanya peraturan gubernur saja yang menjadi acuan pengisian jabatannya. (MCR/mz)

[Source : Media Center Riau]

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index