Lewat Petisi, Beberapa Nama Capim KPK Diminta untuk Dicoret

Lewat Petisi, Beberapa Nama Capim KPK Diminta untuk Dicoret
Ilustrasi. Beberapa nama dari 20 orang capim KPK yang lolos tahapan seleksi diminta untuk dicoret. (Rian Alfianto/JawaPos.com)

JAKARTA - Koalisi kawal calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencoret beberapa nama dari 20 orang yang lolos dalam tahap seleksi profil asesmen capim KPK. Desakan ini dilakukan lewat petisi yang meminta untuk mencoret nama capim yang dinilai bermasalah.

“Melalui petisi ini, kami meminta Presiden Joko Widodo perintahkan Pansel KPK untuk tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang terbukti tidak berkualitas maupun berintegritas,” dikutip dari petisi yang dibuat peneliti ICW Kurnia Ramadhan dari laman http://chng.it/jz7yFJMv yang diakses JawaPos.com, Ahad (25/8/2019).

Petisi tersebut mengatakan 20 orang yang berhasil lolos seleksi beberapa diantaranya tersandung perkara hukum. Oleh karenanya, integritas capim itupun dipertanyakan.

Terlebih dalam temuannya KPK merilis data yang menunjukkan sejumlah capim tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Paling nggak, para calon pimpinan KPK yang tidak melaporkan harta kekayaannya, punya konflik kepentingan, dan rekam jejak buruk di masa lalu tidak diloloskan dalam seleksi,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com. petisi yang baru dibuat beberapa menit ini, telah meraup dukungan hingga 264 orang dan jumlah ini masih akan terus bertambah seiring banyaknya masyarakat yang ingin memiliki pimpinan KPK yang berintegritas.

Sebelumnya, KPK merespon 20 kandidat yang lolos pada seleksi profil asesmen calon pimpinan KPK. Berdasarkan penelusuran KPK, dari 20 nama yang lulus seleksi tahap empat, masih ada yang memiliki catatan seperti penerimaan gratifikasi dan menghambat kinerja lembaga antirasuah.

“Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).

Sementara itu, panitia seleksi capim KPK angkat bicara terkait pernyataan pihak lembaga antirasuah, yang menyebut adanya capim periode 2019-2023 diduga bermasalah, namun lolos tes profil asesmen. Pansel menegaskan, dalam tahapan seleksi selalu meminta masukan serta rekam jejak dari berbagai lembaga diantaranya BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak, dan Mahkamah Agung.

“Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali,” kata anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, dalam keterangannya, Minggu (24/8/2019).

Hendardi menyampaikan, pihaknya selalu mengecek kembali rekam jejak capim KPK yang diterima baik dari lembaga negara ataupun masyarakat. Menurut dia, masukan yang diterima pun tak semuanya memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.

“Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi,” tegas Hendardi.

[Source : Jawapos]

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index