Dugaan Tumpukan Limbah PT Bukara, Ini Tanggapan Legislator Dumai

Dugaan Tumpukan Limbah PT Bukara, Ini Tanggapan Legislator Dumai

DUMAI - Dugaan penumpukan limbah padat sisa produksi PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) Dumai (Taiko Group) perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Dumai (KID) di Keluarahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai.

Tumpukan limbah pada sisa produksi bleaching earth sebagai bahan penjernih crude palm oil (CPO) yang menyerupai tanah kuning tersebut ditumpuk di kawasan operasi perusahaan dan terlihat seperti lapangan bola, dan disebut sebut mengandung Bentenit, Kapur Tohor, dan Asam Sulfat.

Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta bahwa penimbunan limbah adalah kegiatan menempatkan limbah bahan beracun berbahaya (B3) pada fasilitas penimbunan agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Menurutnya, pabrik Bukara yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit ini ditengarai juga tidak memiliki izin Instalasi pengolahan air limbah domestik (IPAL).

"Penimbunan limbah oleh PT Bukara juga menyalahi ketentuan berlaku, dan kita akan perlakukan sama dengan perusahaan lain jika melakukan pelanggaran aturan lingkungan," kata Johannes kepada pers, Senin (10/2/2020).

Dia menilai pada prinsipnya semua perusahaan harus tunduk dengan aturan, jika melanggar maka harus ditindak tegas tanpa terkecuali.

Dijelaskan, dasar hukum perusahaan harus mengelola limbah sesuai ketentuan, terdiri Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Sementara, Pejabat HRD PT Bukara Dumai Desi Anggraini saat dikonfirmasi lewat telepon seluler dan pesan WhatsApp, Selasa (11/2/2020) masih bungkam, namun kepada wartawan beberapa waktu lalu Desi pernah menyatakan belum ada upaya pemindahan limbah tersebut ke tempat penampungan dan masih ditumpuk di area perusahaan.

"Kita belum ada pindahin ke penampungan pak, masih dalam wilayah Bukara juga," kata Desi dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Lamanya limbah tersebut ditumpuk di wilayah operasional perusahaan, dan mengenai izin pengelolaan limbah yang ditumpuk, Desi Anggraini tak dapat menjawab secara pasti. "Kalo soal ini nanti kita tanyakan ke management dulu ya pak kita mau jawab apa. Nanti kita bicarakan lagi ya pak soal izinnya, soalnya ini kan tidak dibuang keluar pak," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan PT Bukara di Dumai tidak berkontribusi atau kemungkinan pendapatan daerah dan negara berkurang karena diduga ilegal atau tidak mengantongi izin, seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan bahkan izin usaha tidak punya, padahal harusnya dilengkapi dan dan tidak mengabaikan norma peraturan berlaku.

"Kita tidak menghambat investasi, malah akan mendukung penuh, tapi dengan cara baik dan profesional. Dari awal perusahaan harus mentaati aturan dengan mengurus semua perizinan sebelum beroperasi," kata Johannes baru ini.

Lokasi PT Bukara dalam peta rencana tata ruang wilayah berada di kawasan atau lahan peruntukkan industri (KPI) yang belum memiliki izin untuk kawasan industri, dan dampaknya selain pemasukan keuangan daerah berkurang, juga terdapat sejumlah potensi pendapatan negara yang hilang, dan tentu saja ini nantinya akan menjadi masalah besar.

Instansi terkait agar mengecek informasi dan kondisi perusahaan tak mengantongi izin tapi tetap beroperasi ini, karena bisa menjadi preseden buruk buat daerah.

PT Bukara, dianggap hanya mengambil keuntungan dengan tidak memiliki izin dan beroperasi karena ada kewajiban tidak dipenuhi, dan jika memiliki Izin prinsip juga tidak boleh melakukan usaha komersial.*** (tim)

#PT Bukara

Index

Berita Lainnya

Index